rangkuman ide yang tercecer

Kamis, 16 Agustus 2012

Membangun Sumatera Utara dari Desa


Bagian Kedua (Habis)

Meningkatkan daya saing daerah.

Salah satu tujuan hakiki otonomi daerah adalah menggali seluruh potensi daerah untuk selanjutnya dijadikan komoditi unggulan spesifik berdaya saing baik skala nasional maupun internasional.

Dengan demikian dituntut kemampuan serta kreativitas kepala daerah untuk mengenali keunggulan dan kelemahan daerah masing-masing secara paripurna.

Memperpendek rentang kendali pemerintahan daerah diwujudkan melalui kebijakan-kebijakan peningkatkan daya saing daerah dengan melakukan inventarisasi, pemetaan sekaligus membuat matriks-matriks peluang  investasi sembari tetap menjaga, merawat,  melestarikan kearifan lokal. 

Partisipasi masyarakat di dalam pembangunan didorong seefektif mungkin agar seluruh potensi daerah benar-benar dipergunakan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Ekonom Swedia, Gunnar Myrdal, penulis buku ‘The Asian Drama, An Inquiry into the Poverty of Nations (1968) sejak lama menyadari “bahwa apabila pemerintah tidak secara aktif campur tangan di dalam kegiatan ekonomi, yang diatur oleh mekanisme pasar, maka tingkat pembangunan yang berbeda di antara berbagai daerah akan memberikan akibat yang buruk pada corak pembangunan selanjutnya. 

Kesejahteraan dan tingkat pembangunan antara daerah miskin dan daerah kaya menjadi bertambah lebar. 

Hal ini disebabkan oleh kegiatan sektor industri, perdagangan, keuangan dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya di daerah kaya berjalan lebih lancar dan menguntungkan daripada di daerah yang lebih miskin”. (Ir. Adri Said, PhD & N. Ika Widjaja, SE,MM, KAS, 2007).

Perbedaan potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) diantara daerah berbeda memungkinkan satu daerah dengan daerah lain memiliki konsep pembangunan  berbeda pula. 

Berbagai terobosan untuk mendorong investasi sebagai pengungkit percepatan pembangunan merupakan keharusan dilakukan kepala daerah. 

Investasi dimaksudkan bukanlah penanaman modal an sich     tetapi setiap kegiatan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi. 

Pada tahun 2000-2001, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia melakukan penelitian tentang kedayasaingan daerah, dan menemukan 9 indikator, yaitu:

1.  Perekonomian daerah, merupakan ukuran kinerja secara umum dari perekonomian daerah yang meliputi penciptaan nilai tambah akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja sektoral, dan biaya hidup.
2. Keterbukaan, merupakan ukuran seberapa jauh perekonomian suatu daerah berhubungan dengan daerah lain atau negara lain.
3.  Sistim keuangan, merefleksikan kemampuan sistem finansial perbankan dan non
     perbankan di daerah untuk memfasilitasi aktivitas perekonomian yang memberikan
     nilai tambah.
1.      Infrastruktur sumberdaya alam, merupakan indikator seberapa sumberdaya
   alam yang tersedia.
2.      Ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mengukur kemampuan daerah dalam kapasitas IPTEK dan penerapannya dalam perekonomian daerah.
3.      Sumberdaya manusia, ditunjukkan dari ketersediaan dan kualitas sumberdaya
       manusia.
4.      Kelembagaan, merupakan indikator yang mengukur seberapa jauh iklim sosial,
      politik, hukum dan aspek keamanan daerah.
5.      Governance dan Kebijakan Pemerintah, yang mengukur kualitas administrasi
      pemerintahan daerah.
6.      Manajemen  dan ekonomi mikro, yang berkenaan dengan seberapa baik
      pengelolaan perusahaan-perusahaan di daerah. (Ir. Ahmad Syamsuddin Suryana &
       Dr. Marsuki, SE, DEA, KAS, 2007). 

Pemerintah daerah harus mampu menciptakan kondusivitas daerah yang mantap agar para investor memiliki jaminan dalam berinvestasi. 

Kondusivitas daerah didukung legalitas kepastian hukum serta partisipasi masyarakat yang mantap menjadikan daerah tempat investasi menjanjikan.

Sebab menurut Jana Marie Mehrtens & Benjamin Abdurahman, “Mata investor sangat mementingkan wilayah ekonomi, sedangkan wilayah ekonomi tersebut tidak mengenal batas administrasi kabupaten/kota.

Citra atau dengan kata lain martabat suatu wilayah harus dianggap sebagai sesuatu yang sangat berkaitan dalam hal pengambilan keputusan untuk investasi.

Hal ini menjadikan ilmu pemasaran sebagai suatu metode yang sangat valid untuk meningkatkan posisi daya saing suatu wilayah di tingkat pasar.

Pengelolaan dan Regional Marketing adalah instrumen penting dan tidak dapat disepelekan untuk pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional secara tidak langsung. 

Sesuai dengan desentralisasi Indonesia, inisiatif untuk tugas-tugas ini harus datang dari tingkat daerah, bukan dari tingkat provinsi ataupun tingkat nasional”. 

Secara umum sebab-sebab perlunya suatu kerjasama antar daerah dapat digambarkan antara lain sebagai berikut:

1.      Faktor Keterbatasan Daerah (Kebutuhan); hal ini dapat terjadi dalam konteks
     sumber daya manusia, alam, teknologi dan keuangan, sehingga suatu
     ‘kebersamaan’ dapat menutupi kelemahan dan mengisinya dengan kekuatan
      potensi daerah lainnya.
2.      Faktor Kesamaan Kepentingan; adanya persamaan visi pembangunan dan
      memperbesar peluang memperoleh ‘keuntungan’ baik finansial maupun non
      finansial untuk mencapainya.
3.      Berkembangnya paradigma baru di masyarakat; perlunya pengembangan sistem
      perencanaan dan pembangunan komunikatif-partisipatif sesuai dengan semangat
      otonomi daerah.
4.      Menjawab kekhawatiran disintegrasi; di mana kerjasama dapat menjadi instrumen
      yang efektif dalam rangka menggalang persatuan dan kesatuan nasional
      (sinkronisasi dan harmonisasi).
5.      Sinergi antar daerah; tumbuhnya kesadaran, bahwa dengan kerjasama antar
      daerah, dapat meningkatkan dampak positif dari berbagai kegiatan pembangunan
      yang semula sendiri-sendiri menjadi suatu kekuatan regional.
6.      Sebagai Pendorong dalam mengefektifkan potensi dan menggalang kekuatan
      endogen dalam kegiatan pembangunan wilayah. (Jana Marie Mehrtens & Benjamin
      Abdurahman, KAS, 2007). 

Kemampuan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah mengkoordinasi bupati/walikota tentu harus didukung pengalaman nyata memimpin di kabupaten/kota dan lebih baik lagi bila pernah memimpin desa atau kelurahan yang merupakan ruang partisipasi rakyat di level pemerintahan daerah terendah.

Seorang mantan kepala desa maupun bupati/walikota yang dipilih rakyat secara langsung tentu sangat memahami kebutuhan rakyat daerah secara riil. 

Dan pemahaman itu sangat berguna untuk menelorkan kebijakan-kebijakan pembangunan di level provinsi. 

Seorang gubernur berasal dari mantan kepala desa maupun bupati/walikota memahami betul apa permasalahan krusial di daerah sehingga mampu melahirkan kebijakan-kebijakan relevan dengan kebutuhan daerah bawahannya. 

Permasalahan selama ini adalah terjadinya bias kebijakan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dengan pemerintah desa/kelurahan sebab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota gagal menyerap kebutuhan riil rakyat daerah di level paling rendah. 

Akibatnya, berbagai program pembangunan yang digelontorkan tidak efektif mendorong peningkatkan pemberdayaan rakyat pedesaan termasuk meningkatkan daya saing daerah. 

Berbagai hasil komoditi rakyat gagal mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan karena pemerintah daerah tidak pernah nyata-nyata menjamin harga-harga serta membuka peluang pasar komoditi baik marketing regional maupun marketing internasional. 

Belum lagi penyediaan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan perekonomian rakyat pedesaan seperti ketersediaan bibit unggul, pupuk, pestisida, irigasi, pergudangan, serta dana penyangga. 

Padahal, instrumen- instrumen inilah syarat utama membangun fondasi ekonomi kuat serta daya saing secara nyata. 

Oleh sebab itu, Pilgubsu 2013 harus mampu menghadirkan calon Gubernur Sumatera Utara bervisi “Membangun Sumatera Utara dari Desa” sebab potensi daerah Sumatera Utara paling banyak berada di pedesaan hingga saat ini belum tergarap optimal.

Bila desa-desa sudah tumbuh dengan kuat dan mantap maka urbanisasi ke perkotaan bisa di rem atau dihentikan. 

Pertumbuhan ekonomi antar daerah menjadi lebih merata dan seimbang sehingga tidak muncul lagi dikotomi Pantai Barat dengan Pantai Timur seperti fameo selama ini. 

Perubahan paradigma pembangunan “Membangun Sumatera Utara dari Desa” merupakan wujud nyata otonomi daerah sekaligus implementasi pasal 33 UUD Republik Indonesia 1945 agar terwujud Tri Sakti Bung Karno, “Berdaulat dalam politik, Berdaulat dalam kebudayaan, Berdaulat dalam ekonomi atau Berdiri di atas kaki sendiri/Berdikari”.

Desa-desa tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru serta mampu sebagai pemasok komoditi ke perkotaan. 

Dengan demikian impor komoditi kebutuhan rakyat yang telah mempermalukan bangsa ini benar-benar bisa dihentikan dengan nyata. 

Pemerintah daerah Sumatera Utara  tidak perlu lagi direpotkan program-program “belas kasihan” terhadap rakyatnya. 

Malah mendapat tumpahan rezeki dari sektor pajak, retribusi, dan lain-lain karena ekonomi pedesaan sudah tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru.

Penutup. 

Salah satu agenda  besar sekaligus “pekerjaan rumah/PR” rakyat Sumatera Utara adalah menganalisis visi-misi para  bakal calon (balon) Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018 mendetail komprehensif sebelum menjatuhkan pilihan pada bulan Maret 2013. 

Hal itu dilakukan agar gubernur lima tahun kedepan benar-benar membawa perubahan signifikan terhadap perkembangan kemajuan pembangunan serta pertumbuhan perekonomian pada level ekonomi pedesaan secara nyata. 

Visi-misi “Membangun Sumatera Utara dari Desa” merupakan visi-misi paling tepat agar seluruh potensi daerah Sumatera Utara yang notabene berada di/dan sekitar rakyat pedesaan bisa digali optimal demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Sumatera Utara. 

Paradigma pembangunan yang diletakkan pada perkuatan ekonomi pedesaan adalah visi-misi paling sesuai dengan otonomi daerah serta perwujudan nyata pasal 33 UUD Republik Indonesia 1945. 

Visi-misi demikian meluruskan kekeliruan serta kesalahan paradigma Top Down yang selalu bias dengan kebutuhan riil rakyat daerah atau pedesaan selama ini. 

Paradigma Top Down diterapkan selama ini ternyata gagal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada rakyat daerah. 

Bahkan pertumbuhan investasi yang didengung-dengungkan pemerintah ternyata tidak memperkuat daya saing daerah ?. 

Malah investasi-investasi tersebut telah menggusur rakyat dari ruang aktivitas ekonomi yang menjadi mata pencaharian mereka sebelum republik ini merdeka. 

Berbagai program pembangunan Top Down  yang memandang rakyat hanya obyek pembangunan telah gagal mendorong pertumbuhan pedesaan sebagai kekuatan ekonomi baru sehingga rakyat pedesaan masih menjadi sasaran program “belas kasihan” seperti beras rakyat miskin (Raskin), bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain. 

Kekeliruan, kesalahan seperti itu harus segera diluruskan dan diakhiri sehingga momentum Pilgubsu 2013 harus bena-benar dimanfaatkan seluruh rakyat Sumatera Utara untuk memilih calon Gubernur Sumatera Utara 2013-2018 bervisi “Membangun Sumatera Utara dari Desa”. 

Siapa pun calon gubernur memiliki visi-misi demikian merupakan pilihan paling tepat tanpa membedakan sentimen sektarianis-primordialis agar Sumatera Utara berpacu lebih cepat menggapai kemajuan. 

Sudah saatnya Pilgubsu 2013 dijadikan momentum strategis serta titik awal memilih calon gubernur berdasarkan visi-misi terbaik agar rakyat Sumatera Utara benar-benar miniatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjunjung pluralisme.

Pilgubsu 2013 adalah momen memilih putera-puteri terbaik untuk memimpin provinsi Sumatera Utara lima tahun kedepan.

Bukan memilih pemimpin haus kuasa yang melakukan segala cara termasuk membenturkan isu-isu sektarianis-primordialis (suku, agama, ras, antar golongan/ SARA) untuk mewujudkan libido maniak kuasanya. 

Tanda-tanda atau ciri-ciri calon gubernur maniak kuasa adalah gemar melakukan politik uang (money politics), mengumbar janji-janji kosong, mempertentangkan perbedaan, keragaman, kemajemukan atau pluralisme, memolitisasi agama, memfitnah, paranoid, memanfaatkan atau menyelewengkan jabatan, wanprestasi serta tidak mampu berkompetisi sehat. 

Rakyat berdaulat menentukan pilihan pada calon gubernur yang diharapkan mampu membawa kebahagiaan di daerah ini. 

Medan, 14 Agustus 2012
Thomson Hutasoit.
Penulis: Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), Wakil Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Sumatera Utara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (DPD GABPKIN) Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, Wakil Sekretaris II Parsadaan Pomparan Toga Sihombing (PARTOGI) Kota Medan Sekitarnya, Penasehat Punguan Toga Lumban Gaol, Boru Sektor Helvetia Sekitarnya, Wakil Pemimpin Redaksi SKI ASPIRASI, Penasehat Koordinator Wartawan Unit DPRD Provinsi Sumatera Utara, tinggal di Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.