rangkuman ide yang tercecer

Jumat, 19 Agustus 2016

Menilik Makna Ulos Pada Batak Toba



Menilik Makna Ulos Pada Batak Toba
Oleh: Thomson Hutasoit

Pendahuluan.
Salah satu hal yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini ialah Ulos Batak, khususnya Batak Toba karena di satu sisi dianggap penting sebagai instrumen adat budaya, sementara di sisi berbeda telah banyak puladari bangso Batak menganggap Ulos tak lagi penting, bahkan telah ada oknum tak bertanggung jawab membakar Ulos tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas penghancuran simbol adat budaya warisan leluhur bangso Batak.
Adanya dua kutub pandangan berbeda tentang eksistensi Ulos bagi kehidupan bangso Batak, khususnya Batak Toba menjadikan Ulos antara penting dan tak penting mengakibatkan arti dan makna Ulos bagi kehidupan Batak semakin kabur serta tidak mustahil akan dianggap kain biasa-biasa saja tanpa arti dan makna historis, kultural, filosofis, religi sebagaimana dipahami leluhur bangso Batak, khususnya Batak Toba.
Hal itu sangat berpengaruh besar dalam pelestarian situs-situs adat budaya, baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan (fisik, non fisik) sebagai hasil kebudayaan bangso Batak.
Ulos adalah salah satu hasil kebudayaan bangso Batak, khususnya Batak Toba hingga kini masih dijadikan instrumen adat budaya, baik di saat suka maupun duka. Tetapi penggunaan ulos serta arti dan maknanya sepertinya tak dipahami komprehensif paripurna sehingga pemberian dan penerimaan ulos tak sebagaimana mestinya. Akibatnya, eksistensi ulos bagi kehidupan bangso Batak tak memiliki nilai kesakralan lagi hingga timbul pandangan keliru, siapa saja boleh menyerahkan ulos tanpa memperhatikan struktur sosial ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu akan semakin mendegradasi arti dan makna ulos sebagai simbol adat budaya warisan leluhur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2007) Budaya ialah pikiran; akal budi ataupun sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju). Sedangkan kebudayaan ialah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat, ataupun keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahkluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya.
Pada era belakangan ini, ulos dianggap sebuah kado semata, sehingga bila petinggi negara datang berkunjung ke provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota para pejabat pemerintahan di daerah “latah” memberi (mangulosi-red) pejabat atasannya tanpa menyadari kesalahan fatal, sesat pikir yang amat sangat keliru besar tentang arti dan makna serta fungsi ulos dalam adat budaya bangso Batak, khususnya Batak Toba. Bahkan di kalangan pimpinan agama pun juga melakukan kekeliruan yang sama karena arti dan makna ulos telah direduksi sebatas sebuah kado, bukan lagi simbol adat budaya warisan leluhur bangso Batak. Hal ini sungguh kontraproduktif dengan wacana, retorika yang kerap dilontarkan pejabat publik di negeri ini tentang pelestarian adat budaya lokal.
Seharusnya jika komitmen pelestarian adat budaya yang digelorakan pemerintah benar-benar merupakan kehendak kuat, dimana salah satu di dalamnya ialah ulos maka kekeliruan, kesalahan penggunaan ulos sebagai simbol adat budaya bangso Batak, khususnya Batak Toba sudah perlu segera diluruskan. Dan disini pulalah perlu pentingnya peran lembaga adat budaya memberi pemahaman komprehensif paripurna tentang arti, makna, fungsi serta pemakaian ulos secara mendalam dan mendetail agartidak terjadi bias pemahaman atas penggunaan ulos tersebut. Karena tidak mustahil pemberian ulos oleh seorang pejabat publik yang bukan bangso Batak kepada atasannya disebabkan ketidakmengertian belaka. Akan tetapi sungguh disesalkan dan patut dipersalahkan ialah apabila pejabat publik adalah bangso Batak masih “latah” memberi ulos (mangulosi-red) atasannya perlu dipertanyakan “Kebatakannya”. Dan sangat disayangkan pula, pejabat publik yang seharusnya menjaga, merawat, serta melestarikan adat budaya justru “merusak, menghancurkan”simbol-simbol adat budaya warisan leluhur.
Untuk mengelaborasi lebih jauh makna ulos pada bangso Batak, khususnya Batak Toba maka perlu dipahami hal-hal sebagai berikut;
1.      Ulos bermakna historis.
Pada peradaban masyarakat purba keterbatasan pakaian merupakan permasalahan fundamental, dimana pada ketika itu belum ditemukan alat teknologi pembuat pakaian sebagaimana yang ada saat ini. Bangso Batak maupun bangsa-bangsa lain di atas jagat raya mengalami hal yang sama akibat masih terbatasnya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sehingga manusia pada zaman itu masih menggunakan bahan pakaian apa adanya. Kulit kayu, daun-daunan dan lain sebagainya digunakan untuk menutupi (mangabiti-red) bahagian terlarang dengan seadanya. Oleh karena itu pulalah bangso Batak, khususnya Batak Toba mengenal jenis pakaian dari kulit kayu (takki-red) karena pada saat itu belum ditemukan benang (boning-red) sebagai bahan dasar pakaian (kain).

Bukti penggunaan kulit kayu bahan pakaian (abit-red) diabadikan pada umpasa Batak Toba mengatakan; “Takki ma ualang, garinggang jala garege. Sai tubu anak partahi ulubalang, boru parmas jala pareme”.

Kemudian seiring dengan perkembangan kemajuan zaman bangso Batak, khususnya Batak Toba mengenal benang (bonang-red) sebagai bahan pakaian yang warnanya ada tiga macam, yakni; merah, hitam, dan putih. Dan benang ini dinamakan “Bonang Manolu atau Bonang Manalu” yang merupakan warna spesifik pakaian maupun ornamen-ornamen bangso Batak. Dalam ungkapan Batak Toba dikenal, “Andalu sangkotan ni bonang, musu ma na ripe talu hita ma na ripe monang”. “ Ni dandan bonang ma nolu, bahen ihot ni simbora. Singkop ma ngolu-ngolu, molo maduma jala mamora”.   
Pada awalnya menurut para penggiat ulos, bahwa ulos dimaknai pakaian (abit-red) sehingga ulos mempunyai fungsi antara lain;

Pertama;  Pakaian ( abit, abit-abit-red) yang dilingkarkan (dihohophon-red) pada bahagian badan untuk menghangatkan serta membalut, menutupi (mangabiti-red) bahagian badan tak layak dinampakkan.

Kedua; pakaian selendang atau kain sandang (hande-hande, sengka-sengka-red) ketika bepergian, misalnya ke pesta, dan lain sebagainya.

Ketiga; kain penutup kepala (detar, saong-saong-red) untuk melindungi panas terik matahari.

Fungsi-fungsi ulos seperti ini lebih dititikberatkan pada kegunaan penutup bahagian badan karena kondisi iklim bona pasogit beriklim dingin sehingga diperlukan kain (ulos) penghangat badan, pelindung dari terik matahari, tetapi fungsi ulos disini adalah bahan pakaian atau kain (abit-red) yang tidak berhubungan dengan nilai hitoris penggunaan ulos.

Perkembangan kemajuan pembuatan pakaian pada Batak, khususnya Batak Toba dikenal dengan pertenunan (partonun-red), dan dikenal Umpasa mengatakan, “Balintang ma pagabe, tumandanghon sitadoan. Horas ma hita jala gabe, asal ma masipaolooloan”. 

2.      Ulos Bermakna Kultural.
Makna ulos secara kultural pada bangso Batak, khususnya Batak Toba ialah sebuah pemberian bermakna adat budaya sehingga secara kultural ulos dikenal dalam tiga macam, yakni; Ulos na so ra buruk (pauseang-red), ulos herbang, dan ulos na tinonun sadari (uang-red).

Ulos na so ra buruk (pauseang) ialah pemberian sebidang tanah (tano maraek, tano mahiang-red) dari orangtua siperempuan kepada borunya pasca perkawinan Batak Toba, sebab kearifan budaya Batak Toba mengatakan, “Sinamot tondong ni ragi-ragi pauseang”. Artinya, ketika orangtua si perempuan telah menerima “sinamot (boli ni boru) dari pihak si laki-laki maka pihak parboru akan menghunjuk sebidang tanah sebagai pauseang kepada borunya pada pesta perkawinan tersebut. Tetapi penyerahan secara fisik barulah diserahkan ketika si mempelai mempunyai keturunan dan biasanya setelah lahir anak laki-laki.
Pemberian pauseang kepada boru pada masa belakangan ini sudah sangat jarang dilakukan sehingga para generasi Batak Toba, terutama yang tinggal di perantauan (diaspora) telah banyak tak mengetahui arti dan makna ulos na so ra buruk (pauseang). Padahal, pemberian pauseang dari orangtua si perempuan kepada borunya adalah salah satu media pemberian harta kepada boru karena hak waris orangtua pada Batak, khususnya Batak Toba diletakkan pada garis laki-laki (baoa-red). Dan disinilah makna ungkapan Batak Toba  mengatakan, “Sipat bagot hak ni anak, sabonggar ansuan hak ni boru”.

Ulos Herbang ialah ulos berbentuk kain yang ditenun (ditonun-red) dari perpaduan tiga warna benang (bonang manolu-red) yang diserahkan pihak parboru kepada pihak paranak ketika pesta perkawinan ataupun perhelatan lainnya.

Ketika pesta perkawianan pemberian ulos herbang dari pihak parboru kepada pihak paranak dikenal ulos pansamot, ulos hela, ulos paramaan, ulos sihutti ampang, ulos todoan, dan lain sebagainya. Dan pada prinsipnya pemberian dan/atau penerimaan ulos suhi ni ampang na opat langsung diberikan pihak bersangkutan. Artinya, ulos paramaan diberikan pamarai, ulos sihutti ampang diberikan tulang ni na muli, ulos simandokhon diberikan kepada simolohon (haha, anggi pangoli), ulos todoan paranak diberikan todoan pihak parboru. Sedangkan ulos pansamot dan ulos hela langsung diberikan hasuhuton parboru. Tetapi belakangan ini setelah sering dilembagakan sinamot rambu pinungu ataupun sinamot sitombol, semua ulos na marhadohoan telah dipersiapkan hasuhuton parboru maka jenis ulos suhi ni ampang na opat menjadi ulos holong kepada mempelai.

Ulos na Tinonun Sadari (ulos-ulos, hepeng-red) ialah hak adat budaya timbal balik sebagaimana panandaion dari pihak paranak kepada pihak parboru. Artinya, pihak paranak tidak seluruhnya mendapat ulos herbang dari pihak parboru sehingga mereka akan mendapat ulos-ulos yang disebut ulos na tinonun sadari (hepeng-red).

Oleh karena itu, secara kultur ulos pada bagso Batak, khususnya Batak Toba bukanlah semata-mata ulos herbang, melainkan tiga macam ulos sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga apabila membicarakan ulos harus secara spesifik agar tidak terjadi bias pengertian, pemahaman terhadap generasi supaya pengertian, pemahaman tentang ulos tidak menimbulkan kerancuan berpikir.

3.      Ulos Bermakna Filosofis.  
Makna ulos secara filosofis ialah arti dan makna ulos menurut pandangan filosofi bangso Batak, khususnya Batak Toba terhadap eksistensi ulos dalam kehidupan yang melambangkan kasih sayang terhadap pihak lain. Artinya, pemberian ulos kepada seseorang atau suatu pihak merupakan perlambang kasih sayang murni dan tulus ikhlas sehingga pemberi ulos selalu berstatus lebih tinggi dalam struktur kekeluargaan, kekerabatan daripada sipenerima ulos tersebut.
Karena itu, pada Batak Toba yang layak dan lazim memberi ulos ialah hula-hula kepada boru, bapak kepada anak, ompung kepada pahompu, abang kepada adik, tulang kepada bere/bebere sesuai struktur partuturan dalam kekeluargaan, kekerabatan Batak Toba.

Jika dianologikan pemberian ulos yang merupakan perlambang kasih sayang sama seperti Tuhan Yang Maha Kuasa memberi rahmat dan karuniaNya kepada seluruh ciptaanNya di atas alam semesta. Apakah pantas dan layak manusia memberi kasing sayang kepada sang pencipta ? Bukankah sang pencipta menganugerahkan rahmat dan karuniaNya kepada dunia ini ? Seperti itulah pandangan filosofi Batak, khususnya Batak Toba dalam pemberian ulos sebagai pertanda kasih sayang dari hula-hula kepada boru, bapak kepada anak, ompung kepada pahompu, abang kepada adik, tulang kepada bere/bebere, dan lain sebagainya.

Pada Batak Toba kedudukan hula-hula adalah mataniari binsar, karena itulah dikenal Umpasa mengatakan, “Ni durung situma, mangihut pora-pora, Tangiang pasupasu ni hula-hula, Na pogos boi jadi mamora”. “Obuk do jambulan, ni dandan bahen samara. Tangiang ni hula-hula, pitu sundut soada mara”. “Dulang na so dulangon, dulang bajoran di bonana. Hula-hula na so jadi sumpaon, habiaran do sapatana”.

Demikian juga orangtua, menurut pandangan bangso Batak, khususnya Batak Toba adalah Debata na tarida yang selalu dihormati sepanjang hayatnya. Dan anak-anaknya selalu meminta berkat dan restu dari orangtua (natoras-red) agar mudah mendapat rezeki. Bahkan ketika orangtua (natoras) telah ujur para anak-anaknya meminta berkat, doa dan nasehat melalui pasahat sulang-sulang na tabo (manulangi natoras) yang saat ini masih terlembagakan yang disebut “manulangi natuatua, pasahat sulang-sulang na tabo”. Ada umpasa Batak Toba mengatakan, “Binuat hau toras, tiang ni sopo di balian. Na burju marnatoras, dapot pasupasu sian Tuhan”. “Rata napuran tiar, uli napuran mauliate. Hata poda natur, manorusi bilut ni ateate”.

Wejangan, nasehat berupa umpama, umpasa yang disampaikan ketika memberi ulos  (mangulosi-red) menurut filosofi bangso Batak, khususnya Batak Toba hanya layak disampaikan struktur partuturan lebih tinggi dalam kekeluargaan, kekerabatan Batak Toba. Sehingga amat sangat keliru besar apabila seorang bupati/walikota, gubernur memberi ulos kepada presiden, atau dengan perkataan lain pejabat lebih rendah memberi ulos (mangulosi-red) pejabat diatasnya yang tak sesuai dengan filosofi pemberian ulos yang diwariskan leluhur Batak Toba.  
Untuk meluruskan kekeliruan yang berlangsung selama ini sekaligus menghindarkan politisasi simbol-simbol adat budaya, khususnya adat budaya Batak Toba, pemberian ulos terhadap pejabat publik sebaiknya diserahkan kepada lembaga-lembaga adat budaya, dan bila lembaga-lembaga itu belum ada lebih pas dan cocok jika penyerahan ulos oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) sebagai representasi wakil rakyat.

4.      Ulos Bermakna Religi.
Ulos bermakna religi ialah keyakinan sipemberi ulos atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang dituangkan pada sebuah ulos sehingga dikenal berbagai jenis ulos sesuai sipenerimanya. Artinya, anugerah dan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa (Ompu Mulajadi Nabolon-red) terhadap orang yang disayangi (dihaholongi-red) adalah sebuah keyakinan, doa dan permohonan yang tercermin pada jenis ulos tersebut. Misalnya, pemberian Ulos Ragi Hotang kepada mempelai (ulos hela-red) adalah sebuah keyakinan dan doa semoga rumah tangga pengantin berlangsung langgeng hingga umur tua, keluarga berbahagia (gabe, mamora, sangap-red) sebagaimana kuatnya ikatan rotan (hotang-red). Demikian juga misalnya pemberian ulos Bintang Maratur kepada pahompu/bere oleh ompungbao atau tulang adalah suatu doa dan keyakinan, bahwa sipenerima ulos Bintang Maratur mampu mengatur, mengarahkan, membimbing dan  mengayomi adik-adiknya dikemudian hari.

Oleh karena itu, makna ulos pada bangso Batak, khususnya Batak Toba bukanlah sekadar kain belaka tanpa makna religi sebagaimana pengertian, pemahaman keliru pihak-pihak yang ingin mendegradasi makna ulos sebagai simbol adat budaya sarat makna nilai-nilai luhur warisan nenek moyang bangso Batak.

Makna religi ini pulalah yang menjadi pedoman dan patokan penggunaan jenis ulos oleh seseorang. Maksudnya ialah tidak sembarang ulos bisa digunakan, tetapi disesuaikan dengan status masing-masing. Misalnya, jika seseorang belum pernah mengawinkan anak (pangoli anak, pamuli boru-red) belum berhak memakai Ulos Ragi Idup maupun Ulos Pinunsaan. Demikian halnya jika seseorang sangat dihormati (sangap, tarpandang-red) ditengah masyarakat sungguh sangat tak layak jika diberi ulos Sadum, Ragi Hotang. Ulos yang layak dan pantas diberi kepada orang seperti ini ialah Ulos Jugia.  

Inilah bukti nyata, bahwa ulos bagi bangso Batak, khususnya Batak Toba memiliki nilai religi yang dituangkan pada jenis, motif ulos sehingga ulos sarat makna hakiki sesuai keyakinan bangso Batak, khususnya Batak Toba terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Mulajadi Nabolon-red) pencipta alam semesta sebelum agama-agama impor masuk ke tanah Batak.

Karena itu, sungguh keliru besar serta sesat pikir jika ada pihak-pihak tak bertanggungjawab memlintir makna ulos seolah-olah berseberangan dengan agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga kerap dipertentangkan dengan agama dan keyakinan terhadap Tuhan pencipta alam semesta. Padahal, ulos adalah media doa dari sipemberi ulos sekaligus permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kiranya berkenan memberi berkat dan anugerah kepada sipenerima ulos tersebut. Hal itu tercermin pada untaian Umpama, Umpasa Batak Toba misalnya; “Dangka ni sitorop, tanggo pinangaitaithon. Simbur magodang ma dakdanak, sitongka ma panahitnahiton”. “Bagot na mararirang, hasonggopan ni ampapaluan. Badan muna na so jadi sirang, tondi muna masigomgoman”. “Martantan ma baringin, marurat jabijabi. Horas ma tondi madingin, tumpahon ni Ompunta Mulajadi”.

Ungkapan doa melalui Umpama dan Umpasa di saat pemberian ulos harus relevan dengan keyakinan pemberi ulos yang dituangkan dalam ulos sehingga jenis dan motif ulos harus disesuaikan dengan tujuan perhelatan (ulaon-red) yang dilaksanakan ketika itu. Artinya, umpama, umpasa ketika pemberian ulos harus disesuaikan dengan tujuan serta situasi kondisi yang ada.
Dari berbagai uraian diatas jelaslah, bahwa ulos bagai bangso Batak, khususnya Batak Toba memiliki arti dan makna hakiki yang tak boleh dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ulos bukan sekadar kain biasa serta pemberiannya bukan pula hanya seremonial belaka, sebab ulos meliki arti dan makna historis, kultural, filosofis, religi sehingga harus dijaga, dirawat, dilestarikan serta dilindungi melalui payung hukum yang jelas dan tegas agar terhindar dari anasir-anasir yang ingin merusak dan menghilangkan ulos salah satu simbol adat budaya Batak, khususnya Batak Toba.
Pemerintah, pemerintah daerah sudah seharusnya mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan simbol-simbol adat budaya lokal agar kekayaan adat budaya Nusantara tidak hilang atau punah akibat akulturasi ataupun inkulturasi menjadikan simbol-simbol adat budaya semakin terpinggirkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah daerah harus segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat (MHA) termasuk simbol-simbol adat budaya dengan sanksi hukum yang tegas agar arogansi intelektual yang ingin merusak situs-situs adat budaya warisan leluhur Nusantara dapat dihentikan secara konkrit ke depan.
Ulos antara nilai komersil dengan nilai budaya.
Sesuai perkembangan teknologi pertekstilan semakin pesat belakangan ini maka produk ulos buatan pabrikasi pertekstilan telah semakin banyak, baik jumlah maupun jenis motifnya. Perkembangan itu, sadar atau tidak turut juga mendegradasi nilai ulos sebagai salah satu simbol adat budaya bangso Batak, khususnya Batak Toba. Betapa tidak, jika diperhatikan cermat dan seksama, ulos yang tadinya bermakna dan bernilai adat budaya kini telah dijadikan bahan pakaian, asisoris, souvenir tanpa memperhatikan nilai-nilai luhur adat budaya yang terkandung dalam ulos itu sendiri. Misalnya, ulos ragi idup dijadikan bahan pakaian jas pria, dan jas tersebut dipakai oleh seorang anak muda ataupun seorang artis. Bukankah ulos ragi idup hanya pantas dipakai oleh seseorang telah mengawinkan anak (pangoli anak, pamuli boru) menurut adat budaya Batak Toba ? Inilah salah satu kekeliruan memahami arti dan makna ulos tanpa disadari.
Oleh karena itu, jika ingin mendorong pertekstilan untuk pakaian, asesoris, souvenir sebaiknya bukan ulos simbol adat budaya, melainkan motif-motif atau ornamen Batak, khususnya Batak Toba agar ulos simbol adat budaya tidak mengalami penurunan nilai ditengah masyarakat, bangsa maupun negara. Fenomena komersialisasi ulos harus pula disadari salah satu ancaman nyata terhadap eksistensi ulos simbol adat budaya. Nilai kesakralan ulos sebagai simbol adat budaya harus benar-benar dijaga dan dilestarikan, sebab apabila tidak ulos hanya dipandang dan diposisikan sehelai kain biasa yang bisa digunakan sesuai selera pemakainya.
Memosisikan ulos secara tepat dan akurat adalah salah satu upaya nyata meluruskan arti dan makna ulos sebagai simbol adat budaya bagi kehidupan bangso Batak, khususnya Batak Toba agar eksistensi ulos tetap lestari sebagai salah satu aset nasional ataupun internasional. Upaya-upaya Komunitas Ulos yang mengajukan/mengusulkan ulos ke UNESCO sebagai salah satu warisan dunia sungguh sangat cerdas dan jenial apalagi upaya-upaya itu benar-benar tulus ihklas untuk melestarikan ulos simbol adat budaya bangso Batak, tanpa muatan-muatan kepentingan tertentu.
Karena itu, diperlukan pengertian, pemahaman komprehensif paripurna tentang arti dan makna ulos sebagai simbol adat budaya, bukan semata-mata mengejar nilai ekonomi belaka. Untuk itu, diperlukan inventarisasi jenis dan macam ulos melalui suatu penelitian mendalam agar ulos tidak dipersimpangan jalan antara mengejar nilai ekonomi dengan nilai budaya. Perlu dipikirkan formula yang tepat dan akurat, mana yang bisa dijadikan pakaian, asisoris, souvenir, dan mana pula yang tak bisa dijadikan untuk itu. Artinya, harus jelas dan tegas mana bernilai komersialisasi dan mana pula bernilai adat budaya.
Horas ! Mauliate.

Medan, 13 Agustus 2016

Thomson Hutasoit.
(Penulis: Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Instansi Publik (ATRKTIP), penulis buku: Keluhuran Budaya Batak Toba, Solusi Adat Batak Toba, 1101 Umpama, Umpasa dongan tu Ulaon Adat, Kepemimpinan, Parsinabung, Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya) tingggal di Medan.     

    

       

  

       

    



              

Akankah Danau Toba Tersenyum ?



Akankah Danau Toba Tersenyum ?
Oleh: Thomson Hutasoit
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP)

Pendahuluan.
Pemiihan judul tulisan ini mungkin menimbulkan pertanyaan di benak sidang pembaca yang budiman, sebab sejatinya judul tulisan ini adalah sebuah pertanyaan antara realita denga retorika bercermin pada “hikayat” perjalanan nasib Danau Toba dari masa ke masa layaknya lagu-lagu yang didendangkan penyanyi jaman dulu (jadul-red) hingga jaman saiki yang sangat sulit membedakan kualitasnya. Kadangkala disadari atau tidak sebuah lagu hanyalah penyedap pendengaran (telinga-red) tanpa benar-benar memahami arti dan makna hakiki yang terkandung dalam syair lagu tersebut, sehingga lagu tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah penyedap pendengaran (telinga) hampa makna.
Demikian halnya dengan Danau Toba yang bukan barang baru dalam diskusi, seminar, kampanye politik, perbincangan di kedai kopi, dan lain sebagainya telah menimbulkan berbagai kesangsian terhadap berbagai agenda, program retorika, sebab publik telah lelah mengikuti pembahasan, perbincangan terhadap pengembangan Danau Toba yang tak kunjung nyata selama ini. Berbagai agenda, program pengembangan Danau Toba dengan menghabiskan dana signifikan telah digelontorkan berbagai pihak, seperti pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota se- Sumatera Utara, namun perkembangan kemajuan sekitar Danau Toba tetap biasa-biasa saja alias tak ada sama sekali. Bahkan yang terjadi adalah eksploitasi Danau Toba menyebabkan Danau Toba menangis dan mengerang sepanjang masa.
Sebagaimana artikel penulis di SKI ASPIRASI edisi 25/12/2009 dengan judul ‘Tangisan Danau Toba’ mengatakan, “Dolok ni Hutaginjang, panatapan tu Tao Toba. Debata parbanua ginjang mangungkap mata, roha ni jolma manisia. Terjemahan bebas, Bukit Hutaginjang tempat memandang ke Danau Toba, Tuhan di tempat maha tinggi membuka mata, hati manusia” adalah sebuah doa dan permintaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar mengutus pemimpin yang terbuka ‘mata, telinga, hati’ mengembangkan Danau Toba beserta seluruh potensi sekitar Kaldera Toba supaya tanah leluhur (Bona Pasongit-red) bangso Batak tidak lagi menyandang predikat “peta kemiskinan” yang menjadi stigma negatif (turik ngenge-red) terhadap seluruh generasi Batak dimanapun berada.
Tangisan Danau Toba sejatinya adalah akibat ambivalensi kebijakan pemerintah, pemerintah daerah menyebabkan “Danau Toba Diantara Dua Kutub” sebagaimana judul artikel penulis di SKI ASPIRASI, 29/05/2012 lalu. Dalam artikel tersebut penulis menurunkan ungkapan (umpama-red) Batak Toba mengatakan, “Timbo pe Pusuk Buhit, ditoruna do Tao Toba. Sai mandao ma angka sahit, sai ro ma las ni roha”. “Tao Toba aek natio, hagodangan ni porapora. Dao tano di ranto, Tao Toba tung so lupa sian roha”. “Tabo pe dengke jahir, Ihan do dengke Batak. Godang mandok marpingkir, Tao Toba tong rotak”. Ungkapan ini adalah sebuah harapan sekaligus kritik atas kebijakan kontradiktif antara Danau Toba destinasi wisata dengan Danau Toba peternakan ikan. Sebab fakta dan bukti berbicara keramba jala apung (KJA), limbah ternak, limbah domestik, penggundulan hutan, baik legal maupun illegal sepertinya terjadi “pembiaran” menjadikan tangisan, erangan Danau Toba semakin menjadi-jadi tanpa jawaban yang pasti.  
Berbagai gerakan komunitas pencinta Danau Toba, baik niat tulus ikhlas maupun ada udang dibalik batu (sarat kepentingan-red) tumbuh subur bagaikan jamur di musim penghujan sehingga Danau Toba bagaikan gadis cantik nan molek tak pernah sepi dari ‘partandang’ walau hanya sekadar menikmati kecantikan dan kemolekannya. Buktinya, pada saat-saat kontestasi politik (kampanye pemilihan-red) gubernur, presiden apalagi legislatif Danau Toba dijadikan menu kampanye menarik suara rakyat sekitar Kaldera Toba. Akan tetapi, begitu kontestasi usai, Danau Toba dilupakan dan/atau ditinggalkan begitu saja tanpa alasan, sehingga menambah rintihan Danau Toba semakin menggema hingga ke penjuru dunia.
Danau Toba bukanlah makhluk pintar dan pandai berwacana, beretorika sebagaimana kecerdikan dan kemahiran para pihak ‘pengeksploitasi’ di negeri ini. Namun demikian, sehebat apapun kemampuan manusia berkamuflase harus menyadari tak seorang pun mampu menghindarkan diri dari kekuatan alam semesta, sehingga sangatlah keliru besar dan sesat pikir mengeksploitasi Danau Toba dengan berbagai kemunafikan kebijakan. Karena itu, pelestarian, pengembangan, pengelolaan Danau Toba, termasuk agenda besar cerdas jenial mengajukan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO harus benar-benar terpadu, terintegrasi dengan seluruh potensi sekitar Kaldera Toba melalui legalitas perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA), baik berbentuk undang-undang maupun peraturan daerah (Perda) supaya setiap orang memikul hak dan kewajiban yang jelas dan tegas.
Danau Toba dari Waktu ke Waktu.
Jika diperhatikan cermat dan seksama, Danau Toba adalah sebuah magnit yang menarik perhatian sejumlah pihak, baik positif maupun negatif. Satu sisi Danau Toba dijadikan “sapi perah” bagi pihak-pihak tertentu seperti; sumber pendapatan negara maupun sumber pendapatan daerah provinsi, kabupaten/kota melalui annual fee, ABT/APU, CD, CSR, ataupun retribusi lingkungan. Berbagai pendapatan ini telah mendorong egoisme daerah merasa paling berhak memperoleh bahagian, tanpa kompensasi pelestarian, pengelolaan, pengembangan Danau Toba secara signifikan, proporsional.  
Berbagai agenda, program retoris yang tak signifikan mengangkat dan mengembangkan Danau Toba kerap digelontorkan, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun komunitas mengatasnamakan Danau Toba adalah sebuah taktik strategi meraup keuntungan, baik finansial maupun politis menjadikan Danau Toba sebuah menu tak pernah sepi dibicarakan dari waktu ke waktu. Menuding, menyalahkan pengelolaan, pengembangan Danau Toba di ruang publik, seminar, diskusi tanpa solusi nyata sudah tak barang asing lagi. Karenanya, Danau Toba salah satu menu paling seksi dalam debat kusir yang sama sekali tak bermanfaat menjawab tangisan Danau Toba semakin nyaring ke seluruh penjuru alam semesta.
Polarisasi pemikiran antara destinasi wisata dengan peternakan ikan adalah sebuah debat berkepanjangan, sebab masing-masing kubu membentangkan dalil-dalil argumentasi piawi untuk membenarkan agendanya. Hal itu pulalah menjadikan Danau Toba berada diantara dua kutub yakni; Desatinasi wisata vs Peternakan Ikan. Polarisasi inilah sejatinya perlu mendapat solusi serta persamaan persepsi agar Danau Toba tidak selalu dipersimpangan jalan seperti selama ini.
Sebagai “harta karun” anugerah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia, kususnya provinsi Sumatera Utara, terkhusus lagi masyarakat sekitar Kaldera Toba, hal paling fundamental esensial dipikirkan ialah menyamakan persepsi Danau Tob dijadikan apa ?
Pertanyaan ini penting dan fundamental, sebab fakta dan bukti menunjukkan ambivalensi kebijakan yang berlangsung dari waktu ke waktu selama ini. Tarik menarik kepentingan telah “merobek-robek” wajah Danau Toba yang indah nan molek berubah “compang camping” sehingga tak memiliki daya pikat lagi bagi wisatawan, baik domestik maupun internasional.
Harta karun karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia di belahan barat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari waktu ke waktu selalu mengalami pasang surut dalam kebijakan publik, sehingga Danau Toba ditempatkan pada titik antara penting dan tidak, perlu dan tak perlu oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di negeri ini. Dan itulah sejatinya makna umpama, “Tabo pe dengke jahir, ihan do dengke Batak. Godang mandok marpingkir, Tao Toba tong rotak”. Berpikir sekadar wacana, retorika tanpa langkah konkrit atau realita tidak akan pernah menghentikan “Tangisan Danau Toba”, malah membuat tangisan, erangannya semakin bertambah nyaring hingga menembus dinding kesadaran paling dalam terhadap harta karun ini.  
Sebagai anak bangsa, khususnya putera Batak Toba yang dilahirkan di kawasan Kaldera Toba sungguh kesal dan kecewa atas “penelantaran” Danau Toba selama ini sehingga selalu berteriak menyuarakan kekeliruan kebijakan pelestarian, pengelolaan, pengembangan Danau Toba “Ikon” Provinsi Sumatera Utara selama ini. Selaku putera daerah Kaldera Toba tak pernah rela dan setuju bila Bona Pasogit Batak dijuluki “peta kemiskinan” karena keliru “menelantarkan” Danau Toba sumber pendapatan maha dahsyat bagi bangsa Indonesia, secara khusus masyarakat sekitar Kaldera Toba. Karena itulah selalu memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar menunjuk pemimpin yang mampu mendorong dan mengembangkan Danau Toba sumber penghidupan, kemakmuran, kesejahteraan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat sekitar Kaldera Toba.
Menyimak dan memaknai Thema HUT Kemerdekaan RI ke 71 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi “INDONESIA KERJA NYATA” dan dikaitkan rencana “Karnaval Danau Toba 21 Agustus 2016” yang akan dihadiri langsung Presiden Joko Widodo maka penulis hakkul yakin “Tangisan Danau Toba” akan segera berhenti. Tinggal pertanyaannya sekarang ialah sejauhmana kesiapan stakeholders Danau Toba mendukung dan memberhasilkan kemauan kuat dan niat tulus ikhlas presiden pro rakyat ini agar tidak lagi sekadar wacana dan retorika seperti selama ini.
Momentum ini harus dijadikan langkah konkrit titik awal pengembangan Danau Toba sebagai salah satu upaya nyata mengubah “peta kemiskinan” menjadi tanah idaman, impian, kawasan kemakmuran, kesejahteraan bagi umat manusia di dunia, bangsa Indonesia, khususnya kawasan Kaldera Toba karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat sekitar Kaldera Toba bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa telah menunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang lahir dari rahim rakyat menjawab “Tangisan Danau Toba” dengan langkah konkrit mengembangkan kawasan Kaldera Toba melalui Perpres Nomor 49 tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba (BPOKPDT) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 1 Juni 2016, dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2016 adalah bukti nyata kemauan kuat Presiden Joko Widodo mengembangkan kawasan Kaldera Toba, sebab beliau tau Bona Pasogit Batak tidak seharusnya “peta kemiskinan” melainkan “tanah harapan” impian seluruh insan manusia di atas planet ini yang menyimpan sejarah peradaban manusia di atas bumi.
Era Kebangkitan Kaldera Toba.
Kawasan Kaldera Toba seharusnya tak masuk akal jika disebut “peta kemiskinan” apabila setiap orang menyadari Danau Toba anugerah maha besar Tuhan Yang Maha Esa terhadap bangsa ini. Danau tekto-vulkanik terbesar di Indonesia dan Asia dengan ukuran panjang 100 km dan lebar 30 km adalah salah satu wisata alam dengan panorama indah dan molek seharusnya salah satu primadona pendapatan dari sektor pariwisata jika dikelola dan dikembangkan profesional.
Selain panorama indah dan molek kawasan Kaldera Toba menyimpang situs-situs sejarah peradaban manusia, flora dan fauna serta tumbuhan endemik sangat penting bagi kehidupan manusia masih bisa ditemukan di sekitar Kaldera Toba. Namun potensi-potensi maha dahsyat ini belum dikelola efektif untuk meningkatkan taraf hidup apalagi salah satu sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Terobosan cerdas dan jenial masih belum dilakukan maksimal, profesional sehingga potensi-potensi itu tinggal potensi belaka. Padahal, jika pemerintah daerah sekitar kawasan Kaldera Toba mampu membangun koordinasi atau kerjasama antar daerah, termasuk membangun “Marketing Regional” untuk mempromosikan, “menjual” potensi keunggulan Danau Toba maka kawasan Kaldera Toba menjadi salah satu kawasan strategis destinasi pariwisata yang berdaya pikat tinggi di mata investor.
Setiap pemerintah daerah di kawasan Kaldera Toba harus menyadari, bahwa pengembangan Danau Toba tidak boleh bersifat parsial, melainkan sebuah kawasan terpadu, terintegrasi, berkesinambungan yang memerlukan finansial besar, sehingga tak bisa menonjolkan ego daerah masing-masing. Harus disadari mengembangkan Danau Toba mengandalkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten sekitar Kaldera Toba adalah sebuah kemustahilan belaka. Karena itulah terobosan Pemerintahan Joko Widodo-HM Jusuf Kalla melalui menteri-menterinya sungguh merupakan langkah cerdas jenial yang ditindaklanjuti Perpres 49 tahun 2016.
Mantan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menko Polhukam (kini Menko Kemaritiman dan Sumber Daya-red) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Pariwisata Arief Yahya yang mendorong bupati di kawasan Danau Toba untuk duduk bersama patut diapresiasi sekaligus sebuah langkah konkrit mengembangkan Danau Toba salah satu destinasi wisata di belahan barat Indonesia.
Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Sumber Daya menggantikan Rizal Ramli yang notabene putera kawasan Kaldera Toba menurut pandangan penulis mempertegas komitmen kuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengembangkan kawasan Kaldera Toba secara serius sesuai Thema HUT RI ke 71 “INDONESIA KERJA NYATA”.
Karena itu, pemerintah daerah serta seluruh masyarakat kawasan Kaldera Toba benar-benar menyambut, mendukung niat tulus Pemerintahan Joko Widodo-HM Jusuf Kalla dengan sepenuh hati, sebab baru kali inilah kawasan Kaldera Toba menjadi prioritas nasional dalam kebijakan pembangunan secara konkrit.
Menjadikan pembangunan, pengembangan kawasan Danau Toba prioritas pembangunan nasional adalah titik awal kebangkitan Bona Pasogit bangso Batak  sekaligus “kado” HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 agar kawasan ini tidak lagi menyandang predikat “peta kemiskinan”.
Terima kasih Presiden Joko Widodo, selamat datang di tanah leluhur bangso Batak. Horas !
“Tao Toba tao natio, hagodangan ni porapora. Horas ma Presiden Joko Widodo, nunga marlas ni roha kawasan Kaldera Toba”.
Medan, 18 Agustus 2016
Thomson Hutasoit.
(Tulisan ini sebagai ungkapan terima kasih sekaligus menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Karnaval Khatulistiwa Pesona Danau Toba 2016 Puncak Perayaan HUT ke 71).