rangkuman ide yang tercecer

Kamis, 07 Mei 2015

Terpanggil untuk Mengabdi



Terpanggil untuk Mengabdi  
Medan, ASPIRASI/Deteksinews
            Di sela-sela bergeliatnya suhu politik menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilu-Kada)  di Kabupaten Samosir pada bulan Desember 2015 akan datang Wapemred SKI ASPIRASI Drs. Thomson Hutasoit melakukan wawancara eksklusif dengan Oloan Simbolon ST salah seorang politisi senior putera Kabupaten Samosir yang mulai meniti karier politik sejak Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Kota Medan tahun 1998 ketika era reformasi.   
 Oloan Simbolon  ST, kelahiran Samosir, 3 Maret 1969 adalah putera  ke-5 dari 6 bersaudara putra/putri Bapak Osman Simbolon (Op. Tabuan ) almarhum, Ibu Artauli Br Sinaga almarhumah seorang anak petani di Kabupaten Samosir. Saudara-saudari Oloan Simbolon; Merry Simbolon, SPd/Jawaris Sihombing, SPd, Roosmia Simbolon, SPd/F. Torop Sinaga, Antonius Simbolon, SH, MH/Hotmian Situmorang, Dr. Robert Simbolon, MPA/Rita Widuri Sinaga, SPSi, dan Rina Romberta Simbolon, SE/Hotdiman Naibaho, SE. Ketiga putera Bapak Osman Simbolo, Ibu Artauli Br Sinaga sepertinya telah ditakdirkan Tuhan mengemban Trias Politika. Sebab Antonius Simbolon, SH, MH adalah seorang hakim (Yudikatif), Dr. Robert Simbolon, MPA di pemerintahan (Eksekutif), sedangkan Oloan Simbolon memilih berkiprah di bidang politik (Legislatif) sejak tamat Sarjana Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) ST Thomas Medan.   
Oloan Simbolon yang mempersunting Maida Br Silalahi pada tanggal 3 Januari 1998, dikarunai lima putra/putri; Stella Oktaviani (17), Primus Mayland (15), Petti Joice Chrisfield (12), Teresa Zelta Ogrilicia (6), Quentin Magnus (1,4).   
            Oloan meniti jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pardomuan I Pangururan tamat tahun 1982, SMP Budi Mulia Pangururan, tamat tahun 1985, SMA Budi Mulia Pematang Siantar, tamat tahun 1988. Sekalipun anak petani, dia belum merasa puas mengantongi tamatan SMA. Karena itu, dia melanjutkan pendidikan ke Universitas Katolik (Unika) ST Thomas Medan, dan memperoleh predikat Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1999.   
Keinginan kuat menimba ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) mendorong  Oloan memasuki jenjang pendidikan program S-2 Ilmu Antropologi Sosial Universitas Negeri Medan tahun 2011 di sela-sela kesibukannya memperjuangkan aspirasi rakyat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.   
             Aktivis mahasiswa Universitas Katolik (Unika) ST Thomas Medan dan Organisasi Kepemudaan Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi  Sumatera Utara ini mengaku tertarik terhadap politik tak terlepas dari penglihatan serta pengamatannya atas penderitaan rakyat di sekitarnya, khususnya di Bona Pasogit  Samosir yang masih sangat jauh ketinggalan dibandingkan daerah lain.
Dia sungguh prihatin melihat penderitaan rakyat yang masih belum mendapat perhatian serius dalam arah kebijakan pemerintahan hingga ingin mengabdikan diri dalam politik sebagai panggilan jiwa mengabdikan diri memperjuangkan perbaikan nasib rakyat dalam kebijakan penyelenggara negara atau pemerintahan maupun  pemerintahan daerah.     
 Kecerdasan serta naluri politik yang dimiliki mendorong dirinya pada tahun 1999  masuk ke partai politik dibawah bendera Partai Katolik Demokrat (PKD) ketika masih kuliah. Memasuki dunia politik bagi Oloan bukanlah sekadar ikut-ikutan, ambisi, melainkan pilihan hidup serta panggilan jiwa ingin mengabdikan diri memperjuangkan perbaikan nasib rakyat dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati. 
Pengabdian diri total dalam dunia politik ketika suhu politik nasional sedang memanas adalah suatu keberanian tak perlu diragukan. Tanda-tanda jaman di era rezim Soeharto, ternyata tidak luput dari analisis politisi pria berkumis itu. Keterlibatan di dunia politik praktis ditindaklanjuti dengan  menjumpai serta memperkenalkan diri kepada Ketua PKD Kabupaten Toba Samosir di sela-sela Pertemuan Nasional Pemuda Katolik yang saat itu  sedang digelar di Kota Medan tahun 1999.   
Setelah mendapat sambutan hangat dari Ketua PKD Kabupaten Toba Samosir, Oloan mendaftarkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) PKD Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 18 Maret 1999.  
            Mendaftarkan menjadi caleg PKD Toba Samosir, Oloan Simbolon belum wisuda sarjana ketika itu, sebab wisuda sarjana baru dilaksanakan pada akhir tahun 1999.  
Pilihan politik ke Partai Katolik Demokrat bukanlah faktor kebetulan, melainkan pilihan politik cerdas, cermat, serta jenial sesuai hirarkhi jenjang karier politik aktivis Pemuda Katolik. Kecerdasan, kepiawian, serta naluri politik Oloan Simbolon mendorong dirinya terjun langsung ke lapisan masyarakat paling bawah  yang merupakan kantong-kantong suara pemilih untuk melakukan konsolidasi intensif tanpa mengenal batas waktu dan ruang.  
            Konsolidasi menjumpai konstituen dari desa ke desa disertai  modal percaya diri dan kerendahan hati dilakukan terus menerus untuk memperkenalkan diri sembari mengidentifikasi, menginventarisasi aspirasi, kepentingan rakyat daerah pemilahannya untuk diperjuangkan di gedung dewan perwakilan rakyat bila kelak mendapat kepercayaan sebagai wakil rakyat. Sebab, dia yakin tak seorang pun mampu atau berhasil memperjuangkan nasib rakyat tanpa mengenal dan memahami permasalahan rakyat secara konkrit. Bahkan suatu kemustahilan memperjuangkan nasib rakyat yang sama sekali tidak diketahui dan dipahami.  
 Bermodalkan caleg PKD nomor urut 1 serta niat tulus dan keredahan hati untuk mengabdikan diri memperjuangkan nasib rakyat menambah keyakinannya mampu bersaing dengan caleg-caleg partai lain yang pada tahun 1999 jumlahnya sangat banyak pasca tumbangnya rezim Soeharto berkuasa ± 32 tahun di negeri ini.    
            Kerendahan hati, kecerdasan, kepiawian politik yang selalu berkaidah, beraksioma  menabur setitik kebaikan hati tulus terhadap semua orang tanpa sekat-sekat sosial, berhasil mendulang 8.000-an suara PKD dari Pangururan Toba Samosir sekaligus menghantarkan Oloan Simbolon menduduki kursi DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bakti 1999-2004 yang dilantik pada tanggal 27 Oktober 1999 sekaligus pimpinan sementara DPRD Kabupaten Toba Samosir selaku anggota DPRD termuda  ketika itu.   
Dengan modal keuangan pas-pasan, dikumpulkan dari donasi, bantuan keluarga, serta sahabat bukanlah penghalang meraih keberhasilan, sebab modal uang bukan satu-satunya jaminan kesuksesan. Dan jika dihitung mulai dari mendaftar hingga pelantikan, termasuk seluruh biaya pribadi jumlahnya tidak lebih Rp 27 juta, membalikkan logika politik sebahagian besar politisi-politisi getol membagi-bagi uang, berbagai bantuan tiba-tiba baik (tompu burju-red) merusak karakter masyarakat di zaman reformasi ini.    
            Berlatar belakang aktivis kampus, aktivis Pemuda Katolik. Oloan Simbolon dipercaya menjabat Ketua Komisi D DPRD kabupaten Toba Samosir sejak tahun 1999-2003 di usia masih muda belia.  
Sebagai politisi muda visioner dilahirkan dari rahim rakyat paling bawah serta membangun visi politik berdasarkan penglihatan, pengamatan dan pengalaman nyata, usia muda bukanlah penghalang sepak terjangnya memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakili. Laras perjuangan kepentingan rakyat dilakukan terus-menerus, konsisten tanpa mengenal batas waktu. Menjalin komunikasi dengan konstituen hingga desa-desa terpencil untuk mengetahui penderitaan rakyat secara langsung menjadi   perhatian serius dari pria rendah hati, sederhana, bersahaja ini dari waktu ke waktu.    
 Sementara politisi-politisi lain yang maniak kuasa  hanya menampakkan batang hidung menjelang masa kampanye dengan segudang kebaikan palsu, kepurak-purakan yang hanya butuh suara rakyat ketika pemilihan berlakon dermawan bagi-bagi uang, sembako untuk membius alam sadar rakyat.   
Karena ketulusan, kebersahajaan, kerendahan hati, konsistensi serta empati  sungguh-sungguh itulah Oloan menjadi seorang politisi berkarakter berjati diri yang tidak hanya membutuhkan rakyat sebagai pengumpul suara belaka di saat-saat pemilihan tetapi menjadikan rakyat sahabat seperjuangan untuk meraih keberhasilan.      
            Pada tahun 2004 Oloan berganti bendera partai politik sebab KPU memutuskan PKD yang menghantarkannya menjadi DPRD Kabupaten Toba Samosir diputuskan tidak lolos peserta Pemilu 2004. Ketidaklolosan PKD  sebagai partai peserta Pemilu memaksa dirinya yang ketika itu juga memimpin PKD Sumatera Utara sejak 2002  harus cerdas dan cermat memilih partai sesuai visi politiknya berkarakter, berjati diri.
 Karena itu,  dia harus memilah dan memilih partai politik yang tepat dan akurat untuk melanjutkan karier politiknya memperjuangkan nasib rakyat. Setelah melakukan permenungan mendalam, mendetail, analisis tajam, serta akurat, dia  memutuskan bergabung dengan Partai Persatuan Daerah (PPD) dan langsung dipercaya memegang posisi Ketua PPD Kabupaten Toba Samosir  tahun 2003.    
             Visi-misi politik OloanSimbolon sejatinya  adalah suatu tanggapan atas realitas pengalaman rakyat di sekitarnya sehingga dia mampu membangun komunikasi politik paralel sesuai kondisi konkret penderitaan rakyat secara riil. Kemampuan, kecerdasan, kepiawian itulah menjadikan Oloan menjelma menjadi seorang politisi kharismatik sangat dicintai di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Samosir, Sumatera Utara maupun tingkat nasional.      
            Tonggak sejarah pemekaran Kabupaten Samosir dari Kabupaten Toba Samosir berembus  kencang dan titik kulminasinya adalah terbentuknya Kabupaten Samosir pada awal  tahun 2004. Pemekaran itu mengharuskan Oloan  melakukan keputusan strategis sebagai putera daerah Kabupaten Samosir yang baru dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir.   
Kecerdasan, kepiawian, serta  ketajaman analisis politiknya kembali diuji   memilih caleg PPD dari daerah pemilihan Kabupaten Samosir yang notabene daerah kelahirannya.  Pilihan itu, ternyata tidak sia-sia, buktinya Oloan terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Samosir periode 2004-2009, bahkan menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir selama 5 (lima) tahun, sebab PPD berhasil meraih 3 kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir dibawah kepemimpinannya selaku Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) Kabupaten Samosir ketika itu.   
            Setelah 2 (dua) periode menjadi anggota legislatif yakni; DPRD Kabupaten Toba Samosir 1999-2003, DPRD Kabupaten Samosir 2004-2009 dengan posisi strategis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir  dia melanjutkan jenjang politiknya ke kancah politik Provinsi Sumatera Utara dengan mencalonkan diri Calon DPRD Provinsi Sumatera Utara dari  Partai Persatuan Daerah (PPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 8 meliputi; Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga.   
Keberhasilan menggapai kursi DPRD Provinsi Sumatera Utara tidak terlepas dari rekam jejak kinerja (track record) sebelumnya, sebab para pemilih yang menjatuhkan hak pilih kepada nya telah menjadi OLOAN SIMBOLON FANS CLUB,  bukan lagi mengandalkan kekuatan roda partai sebab   partai PPD merupakan partai kecil, bahkan partai gurem di peta perpolitikan, baik tingkat daerah maupun nasional.    
            Konsolidasi terus-menerus serta berkesinambungan merupakan mata rantai komunikasi politiknya dengan konstituen yang tak pernah putus sepanjang waktu. Dan inilah salah satu faktor utama keberhasilan menapaki jenjang politik lebih tinggi. Dia selalu merawat pertemanan, persahabatan dengan ketulusan, kesahajaan, kesederhanaan dan kerendahan hati, sebab dia selalu beraksioma kekuasaan bukanlah hasil akhir tetapi sebuah alat untuk memperjuangkan perbaikan nasib rakyat di bidang politik.      
            Oloan Simbolon tak pernah lelah membangun komunikasi politik dengan konstituennya, bahkan tiada hari tanpa konsolidasi dengan Pemuda Katolik di daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara selaku Ketua Pemuda Katolik Komda Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2007-2010, 2010-2013 menjadikan Oloan Simbolon seorang figur sentral yang pantas digugu, ditiru dan diteladani Pemuda Katolik di Provinsi Sumatera Utara yang selalu dekat dengan akar rumput.  
Kesederhanaan, kesahajaan, kejujuran, keterbukaan, peduli serta empati terhadap siapa pun tanpa sekat-sekat menjadi personifikasi luwes, supel, piawi dalam lobi-lobi politiknya. Buktinya, Oloan Simbolon yang notabene hanya 1 (satu) kursi dari PPD di DPRD Provinsi Sumatera Utara dipercaya memegang jabatan strategis Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
 Ketika Oloan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara  ruang kerjanya benar-benar “TAHTA UNTUK RAKYAT” menjadikan  wajah ruang kerja Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara benar-benar rumah rakyat tiada hari tanpa tamu dari berbagai lapisan masyarakat menyampaikan aspirasi yang menjadi domain Komisi A membidangi Pemerintahan dan Hukum.  
            Sepak terjang politiknya di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan sungguh sangat istimewa sebab dia salah seorang politisi paling vokal untuk membela dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Dia tak pernah takut bersuara lantang dan keras, baik di ruang sidang maupun memberikan statement politik di media massa untuk membela rakyat karena dia benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah wakil rakyat memikul kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat Sumatera Utara.  
 Di Komisi A tahun pertama dan tahun kedua, selanjutnya menjadi anggota Komisi C pada tahun ketiga, pada tahun keempat dipercaya memegang Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang sering diberi label para kuli tinta di DPRD Sumatera Utara sebagai Komisi “Air Mata” sebab tiada hari tanpa permasalahan pemerintahan dan hukum, termasuk permasalahan tanah dan hak ulayat serta hak keperdataan masyarakat hukum adat di bidang kehutanan dan perkebunan yang merupakan kasus terbesar di provinsi ini.   
            Selaku aktivis sejati, Oloan tentu tidak terlepas dari berbagai organisasi diantaranya; Wakil Ketua KNPI Kabupaten Toba Samosir 2001-2004, Ketua Pengcab IPSI Kabupaten Toba Samosir 2002-2005, Ketua Pengcab IPSI Kabupaten Samosir 2005-2008, Ketua Harian KONI Kabupaten Samosir 2005-2010, Ketua Badan Pembina Olahraga Pelajar Indonesia (BPOPSI) Kabupaten Samosir 2006-2011, Ketua Panitia Lokal Pesta Bolon Simbolon se-dunia tahun 2007, Ketua Pemuda Katolik Komda Sumatera Utara masa bakti 2007-2010, 2010-2013, Ketua Bidang Keanggotaan/Diklat DPP Pemuda Katolik Indonesia 2012-2015, Sekretaris Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Utara periode 2012-2017, Wakil Ketua DPD Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) periode 2014-2019 yang getol memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Desa yang sekarang telah dirasakan seluruh rakyat Indonesia dengan ditampungnya anggaran dana desa RP 1 miliar per tahun dan lain-lain. Bagi dia berorganisasi adalah bahagian dari hidup sebab melalui organisasi yang baik dan benar akan terlahir para politisi, pemimpin berkarakter berjati diri untuk mewujudkan impian, harapan rakyat dalam berbangsa dan bernegara. Tak seorang pun terlahir menjadi seorang pemimpin yang baik dan handal tanpa proses aktualisasi diri yang baik dan benar.     
            Walau sudah 3 (tiga) periode memegang jabatan wakil rakyat yakni; DPRD Kabupaten Toba Samosir 1999-2003, DPRD Kabupaten Samosir sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir 2004-2009, dan DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dengan berbagai jabatan strategis, dia selalu berpenampilan amat sangat sederhana, bersahaja, serta berkomunikasi politik santun menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang politisi berkarakter berjati diri apa adanya, biasa-biasa saja, sebab Oloan  selalu berprinsip dan bermotto “Serep ni roha  do mula  ni  hadengganon  serta Malu  bila menerima pujian dan tetap diam bila tertimpa fitnah”.
                 Karakter demikian tentu tidak terlepas dari sikap politiknya yang selalu memosisikan diri 100 persen Katolik, 100 persen Indonesia sehingga selalu berbuat dan bertindak total sesuai dengan keyakinan politiknya tanpa ragu-ragu.   
            Oloan Simbolon menetapkan sipritualitas aktivitasnya Berkeliling sambil berbuat baik” dalam bahasa Latin ‘Pertransiit Benefaciendo’ sesuai nats teologi Alkitabiah Kisah Para Rasul 10: 38. Kalimat ini mengandung nilai spiritualitas tinggi, semangat mengabdi dan panggilan hati amat sangat dalam pada  diri pengagum Bunda Teresa itu. Inilah prinsip fundamental yang mewarnai sepak terjangnya di kancah politik. Dia juga selalu beraksioma, “Jabatan merupakan kepercayaan suci dan saya bertekad untuk menjaga kepercayaan itu”.  
            Karakter politik Oloan Simbolon inilah mendorong SKI ASPIRASI melakukan wawancara khusus untuk mengetahui pandangan politiknya terhadap proses suksesi kepemimpinan atau pemilihan umum kepala daerah (Pemilu-Kada) di Kabupaten Samosir 2015 yang notabene tempat kelahiran dan dibesarkan supaya masyarakat  tak salah memilih siapa yang layak memimpin Kabupaten Samosir lima tahun ke depan.
            Berikut hasil wawancara Oloan Simbolon  dengan Drs. Thomson Hutasoit, Wapemred SKI ASPIRASI Medan hari Senin (27/4) di Medan:    
Bagaimana pandangan Anda tentang Pemilukada Kabupaten Samosir tahun 2015 ini ?
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilu-kada) adalah agenda pemerintahan daerah lima tahun sekali untuk memilih kepala daerah/wakil kepala daerah yang diatur Undang-undang. Tetapi harus diingat, Pemilukada bukan sekadar pergantian kepala daerah/wakil kepala daerah sekali lima tahun. Pemilukada harus dijadikan momen penting oleh seluruh masyarakat Kabupaten Samosir untuk menghadirkan pemimpin yang mampu memajukan pembangunan daerah serta  peningkatan taraf hidup, kemakmuran dan kesejateraan bagi masyarakat Samosir.
Momentum sekali  5 (lima) tahun itu adalah hak daulat rakyat sehingga harus digunakan  cerdas dan cermat menentukan kepala daerah/wakil kepala yang benar-benar dipercaya mengemban amanah rakyat.
Apa maksud Anda benar-benar dipercaya mengemban amanah rakyat?
Kita melihat hampir semua orang berlakon baik menjelang Pemilukada, dan segala upaya dilakukan untuk mendekati rakyat, bahkan banyak yang menawarkan berbagai kebaikan. Misalnya, bagi-bagi uang, membangun fasilitas umum, sembako, janji-janji politik, dan lain sebagaiya. Kebaikan-kebaikan seperti itu hendaknya perlu dianalisa apakah ini kebaikan tulus ikhlas atau sebaliknya hanya kebaikan sesaat untuk meraih simpati rakyat.
Masyarakat harus cerdas dan cermat kebaikan-kebaikan seperti itu agar tidak terjebak seperti ungkapan menyatakan; “Ni rimpu panghunikan hape pargadongan, Ni rimpu parulian hape hamagoan”. Bila seseorang tiba-tiba baik (Tompu burju-red) patut dicurigai ada udang dibalik batu.
Menurut pandangan Anda kepala daerah/wakil kepala daerah seperti apa yang dibutuhkan Kabupaten Samosir saat ini ?
Kabupaten Samosir saat ini membutuhkan pemimpin visioner, terpanggil untuk mengabdikan diri demi kemajuan pembangunan Samosir. Bukan para pemimpin ambisi kekuasaan dan menumpuk kekayaan. Harus memiliki kapasitas, kapabilitas, kredibitas, serta integritas mengemban amanah rakyat. Memiliki kepemimpinan berbasis kearifan kultur budaya lokal yakni kultur budaya Batak sebab Samosir adalah asal-muasal Bangso Batak sekaligus pusat peradaban. Kemampuan melakukan pendekatan (approach) antara pemimpin dengan yang dipimpin adalah kata kunci kesuksesan kepemimpinan.
Anda selaku mantan DPRD Kabupaten Toba Samosir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara tentu mengetahui secara luas bidang pemerintahan daerah. Bagaimana pandangan Anda tentang perkembangan pembangunan di Kabupaten Samosir selama ini.
Menurut pandangan saya perkembangan pembangunan di Kabupaten Samosir masih belum begitu menggembirakan. Sebab hingga hari ini perubahan signifikan masih belum dilihat dan dirasakan masyarakat Kabupaten Samosir secara nyata. Misalnya, pembangunan infrastruktur dan utilitas kabupaten boleh dikatakan sangat minim. Padahal, infrastruktur dan utilitas inilah salah satu pengungkit kemajuan daerah sebagai urat nadi perekonomian. Infrastruktur jalan yang menghubungkan desa ke desa, desa ke kota masih sangat minim dan kualitanya pun sangat rendah. Demikian juga sektor pertanian, peternakan, pariwisata yang seharusnya menjadi sektor prioritas unggulan Kabupaten Samosir di kawasan Danau Toba masih belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah.  Ini fakta di lapangan.
Menurut pandangan Anda mengapa hal itu tidak menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Samosir. Sementara Kabupaten Samosir sangat terkenal dengan pertanian  bawang, peternak, serta destinasi pariwisata di masa lalu.
Nah…! Disinilah sebenarnya yang sangat kita sayangkan. Pemerintah daerah Kabupaten Samosir masih belum mampu meletakkan peta jalan pembangunan didasarkan pada geografis, demografis, serta keunggulan lokal daerah.  
Coba lihat, Kabupaten Samosir sangat terkenal dengan produksi bawang, peternakan sebagaimana diabadikan komponis besar almarhum Nahum Situmorang ketika Samosir masih merupakan bahagian dari Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Samosir pertanian bawang, peternakan seharusnya sektor ini adalah prioritas pembangunan, tapi kenyataannya hingga kini pertanian bawang, peternakan yang notabene ruang aktivitas mayotitas masyarakat belum nyata-nyata dijadikan prioritas pembangunan daerah. Jika demikian, kita balik bertanya mau kemana sebetulnya dibawa Kabupaten Samosir itu ?.  
            Bagaimana pandangan Anda tentang Ikon Kabupaten Samosir daerah wisata ?
            Kita setuju-setuju saja Kabupaten Samosir dijadikan destinasi wisata karena Kabupaten Samosir berada di kawasan Danau Toba.
Akan tetapi menjadikan Samosir destinasi wisata harus lah melalui perencanaan terpadu, terintegrasi, serta berkelanjutan bukan hanya indah di atas kertas dan retorika.   
Cetak biru (blue print) pengembangan pariwisata harus disiapkan komprehensif paripurna, termasuk menggali dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya yang ada disana. Jangan lupa, Kabupaten Samosir adalah asal-usul Bangso Batak dari Sianjur Mula-mula sehingga harus mampu dijadikan pusat peradaban Bangso Batak sebagai salah satu menu pariwisata. Situs-situs peninggalan sejarah harus diidentifikasi, diinventarisasi, digali, dilestarikan sebagai aset daerah guna menunjang sektor  kepariwisataan. 
Nilai-nilai budaya Batak juga harus diidentifikasi, diinventarisasi, dilestarikan dan dikembangkan sebagai komoditi unggulan daerah berbasis nilai kultural yang sangat menarik bagi wisatawan domestik maupun wisatawan manca negara. Selain itu, pemerintah daerah juga harus membangun karakter masyarakat tourism minded sehingga mampu menjadi tuan rumah yang baik terhadap wisatawan yang dating ke Samosir.
Menjadikan Kabupaten Samosir destinasi wisata semata-mata mengandalkan kaindahan panorama Danau Toba sangat lah keliru besar. Dan disinilah perlunya  kehadiran pemerintah daerah meletakkan peta jalan pembangunan pariwisata komprehensif paripurna jika Kabupaten Samosir benar-benar  ingin menjadi destinasi wisata.  
Pemerintah daerah harus mempersiapkan infrastruktur dan utilitas pendukung pengembangan sektor pariwisata secara terencana, terpadu, terintegrasi, serta berkelanjutan yang tercermin melalui dukungan anggaran pembangunan signifikan.
Kalau begitu harus membutuhkan anggaran besar, sementara APBD Kabupaten Samosir sangat minim. Menurut Anda langkah apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Anda tahu..! putera-puteri Kabupaten Samosir banyak yang berhasil di daerah dispora (perantauan) ?  Nah…! Kita yakin jika pemerintah daerah menjalin komunikasi intensif, terus menrus, serta bekesinambungan para diaspora ini akan mendukung percepatan pembangunan di bona pasogitnya.
Jika hanya mengandalkan kemampuan APBD Kabupaten Samosir saja,  saya yakin sangat kecil kemungkinannya geliat pembangunan di Samosir bisa terlaksana. Dan disinilah perlunya pemerintah daerah membangun “Jembatan Jalinan Batin”   menghubungkan bona pasogit dengan diasporanya. Misalnya, agenda tahunan “Marsombu Sihol” atau temu kangen ataupun gerakan Rindu Kampung.   
            Kembali ke Pemilukada. Apa harapan Anda pada Pemilukada 2015 sebagai putera daerah Kabupaten Samosir ?
            Sebagai putera daerah saya sangat berharap Pemilukada tahun ini benar-benar digunakan seluruh masyarakat untuk memilih dan menghadirkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang mampu memberi kemajuan pembangunan di Kabupaten Samosir.
Kita berharap masyarakat bukan lagi memilih karena ikatan keluarga, marga dan mampu memberi sesuatu. Misalnya; bagi-bagi uang, bantuan sosial, kedermawanan sesaat. Tapi memilih calon kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, serta integritas mengemban amanah dan harapan masyarakat. Tentunya memilih calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengenal dan memahami kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Samosir.  Selain itu, masyarakat harus cerdas dan cermat melihat dan memahami rekam jejak kinerja (track record) apakah semata-mata didorong ambisi berkuasa, menumpuk kekayaan atau bertekad mengabdikan diri membangun Kabupaten Samosir.  
Apakah Anda tidak berkeinginan mencalonkan diri pada Pemilukada Kabupaten Samosir 2015 ini ?
He…he…he…! Kita masih mempertimbangkan dengan matang karakter pemilih,  termasuk penyelenggaran Pemilukada        yang masih belum seperti diharapkan. Coba lihat pada pemilu-pemilu sebelumnya daftar pemilih saja pun masih bermasalah, belum lagi sosialisasi sangat minim, dan lain sebagainya.
Selaku putera daerah mencintai dan mendambakan percepatan kemajuan pembangunan, mengabdikan diri demi masyarakat adalah suatu keharusan sehingga tidak tertutup kemungkinan apa yang Anda pertanyakan itu.  
            Demikian wawancara eksklusif SKI ASPIRASI dengan Oloan Simbolon ST menyikapi Pemilukada Kabupaten Samosir  periode 2015-2020.  
      
    
    

Langkah Konkrit fundamental Sukseskan Kaldera Toba



Langkah Konkrit fundamental Sukseskan Kaldera Toba
Oleh: Thomson Hutasoit
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP)
            Niat tulus RE Foundation yang dimotori tokoh masyarakat Sumatera Utara Dr. RE. Nainggolan MM mantan bupati Taput, Sekda Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh penggiat Danau Toba haruslah mendapat respons positif dari pemerintah, pemerintah daerah Sumatera Utara, terutama pemerintah kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat serta seluruh masyarakat di sekitar Kaldera Toba.  
            Sebagai gagasan besar, cerdas dan jenial pengajuan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO seluruh pihak sehausnya menyadari, bahwa gagasan ini ialah sebuah langkah konkrit menggali, melestarikan serta mengembangkan seluruh potensi di sekitar Kaldera Toba benar-benar berguna dan bermanfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara di masa akan datang.
            Pemerintah kabupaten sekitar Danau Toba harus pula menyadari komprehensif paripurna, bahwa ketertinggalan kemajuan pembangunan di bona pasogit Batak (kaldera toba-red) adalah akibat kekeliruan sudut pandang serta kealpaan menggali dan mengembangkan potensi spesifik di sekitar Kaldera Toba. Bukti kekeliruan itu ialah minimnya perhatian pemerintah daerah Sumatera Utara serta pemerintah daerah sekitar Kaldera Toba menjadikan Danau Toba skala prioritas tujuan wisata selama ini.
 Padahal, Danau Toba adalah danau terbesar ketiga di dunia, bahkan danau vulkanik terbesar di atas jagat raya memiliki keindahan panorama sangat luar biasa yang dianugerahkan Tuhan Yang Mahaesa bagi bangsa ini. Danau Toba tak pernah dipandang sebagai aset besar mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar maupun pemerintah Sumatera Utara hingga tidak dijadikan skala perioritas kebijakan pembangunan dari waktu ke waktu.
Malah Danau Toba terkesan dijadikan “sapi perah” sumber pendapatan asli daerah (PAD) baik bagi pemerintah daerah (Pemda) sekitar Danau Toba maupun Provinsi Sumatera Utara melalui annual fee, retribusi air ABT/APU, CD, CSR tanpa memberi perhatian serius pembangunan infrastruktur memadai di sekitar Kaldera Toba.
Potensi besar Kaldera Toba hingga kini masih sekadar potensi belaka sebab belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dalam arah kebijakan pembangunan. Akibatnya, daerah sekitar Kaldera Toba masih menyandang predikat “peta kemiskinan” di usia republik ke 70 tahun.  
Hal itu seharusnya menggugah kesadaran seluruh stakeholders Kaldera Toba mendukung serta memberhasilkan pengajuan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO agar percepatan pembangunan di segala lini di sekitar Kaldera Toba dapat didorong dan diefektifkan mewujudkan kemakmuran,  kesejahteraan masyarakt sekitar, bahkan bangsa Indonesia.  
Untuk itu, ada beberapa hal esensial, fundamental yang harus dilakukan sebagai langkah konkrit menyukseskan Kaldera Toba Taman Bumi Dunia UNESCO antara lain:
Menjadikan Kaldera Toba Skala Prioritas Pembangunan.  
 Salah satu langkah paling dasar mendukung kesuksesan Geopark Nasional Kaldera Toba ialah menjadikan Geopark Kaldera Toba skala perioritas arah kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Utara, seluruh kabupaten/kota  berakses langsung ke Danau Toba.
Skala perioritas itu tercermin dalam politik anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi Sumatera Utara maupun APBD kabupaten/kota daerah sekitar Kaldera Toba.
Jika pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota berakses langsung menjadikan Danau Toba skala prioritas maka pembangunan infrastruktur di sekitar Kaldera Toba tercermin pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJMP) daerah, rencana pembangunan jangka menengah (RPJPM) daerah yang dijabarankan  terang-benderang dalam anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota.  
Selain daripada itu, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sekitar Kaldera Toba dengan anggota DPR RI, DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara  secara bersama-sama berupaya keras memperjuangkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar Kaldera Toba. Sebab hanya mengandalkan kemampuan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/kota adalah suatu kemustahilan belaka.   
Pemerintah daerah Sumatera Utara dan DPR RI, DPD RI seharusnya tak akan henti-henti memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di Sumatera Utara kepada pemerintah pusat. Sebab, sungguh tak masuk akal jika provinsi Sumatera Utara dijadikan “koloni” serta penampung limbah perusahaan-perusahaan besar di daerah ini.
Kerusakan infrastruktur, polusi serta dampak sosial tidaklah cukup dikompensasi hanya melalui annual fee, CD, CSR perusahaan-perusahaan tersebut.  
Berbagai kerusakan lingkungan, dampak adat budaya, perampasan hak tradisional serta dampak sosial lainnya harus menjadi landasan dasar arah kebijakan pembangunan Geopark Kaldera Toba.
Sekalipun investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong percepatan kemajuan pembangunan di sekitar Kaldera Toba tetapi harus tetap mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan tehadap masyarakat sekitar.  
Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat.  
            Daerah Kaldera Toba adalah daerah asal-usul (bona pasogit-red) serta pusat peradaban Bangso Batak yakni; Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak sehingga Kaldera Toba harus dimaknai salah satu situs sejarah peradaban manusia di atas planet ini yang tidak boleh sekali-sekali diabaikan serta ditelantarkan.  
Bangso Batak yang dikenal masyarakat hukum adat dengan berbagai kearifan lokal warisan leluhur hingga kini masih dipertahankan serta dilestarikan harus pula dipahami unsur fundamental dalam pembangunan karakter bangsa (national character building) sebagaimana dikatakan Bung Karno pendiri bangsa Indonesia. Masyarakat hukum adat dengan berbagai kearifan lokalnya adalah aset bangsa yang bukan saja bernilai keekonomian akan tetapi juga bernilai kultural yang menjadi jati diri atau identitas bangsa di mata dunia internasional.    
            Hukum adat masih merupakan tatanan paling dasar dan utama dalam mengatur harmoni serta distribusi hak-hak tradisional masyarakat sehingga sungguh sangat keliru besar bila pemerintah daerah (Pemda) sekitar Kaldera Toba tidak menjamin hak-hak masyarakat hukum adat secara konkrit melalui legalitas formal penerbitan peraturan daerah (Perda) sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan di republik ini.
            Sebagaimana dikatakan DR. H.P. Panggabean, SH. MS (2013) dalam Makalahnya “Usulan Aplikatif Penyusunan PERDA Sumatera Utara tentang peranan masyarakat hukum adat (MAHUDAT) mendukung otonomi daerah (Otda)” pada seminar nasional MAHUDAT di Medan, bahwa Landasan jurudis usulan Aplikatif Pembentukan PERDA Sumatera Utara tentang Status dan wewenang masyarakat hukum adat mendukung kegiatan Otda di Daerah dan desa-desa di Sumut, antara lain; (a) UUD RI 1945 Amandemen ke 4 pasal 32 tanggung jawab untuk memajukan kebudayaan nasional, dan hak masyarakat tradisional; (b) UUD RI 1945 pasal 33 ayat (2), yang intinya memuat landasan perekonomian kerakayatan NKRI; (c) UUD RI 1945 pasal 18 ayat (2B), yang intinya “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”; (d) UU RI No. 32 tahun 2004 cq. Jo UU RI No. 12 Tahun 2008 yang mengatur Pemerintahan Daerah; (e) UU Agraria No. 05 Tahun 1960, pasal 3 yang menentukan bahwa Hak Agraria yang berlaku atas bumi, air dan udara ialah hukum adat; (f) UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; (g) PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa; (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 tentang pelestarian dan pengembangan budaya daerah; (i) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2007 tentang pelestarian dan pengembangan bahasa Negara dan daerah; (j) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 05 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat; (k) Nilai-nilai budaya suku hak ulayat masyarakat hukum adat, adalah perintah undang-undang yang harus dilakukan sebagai prinsip negara hukum.   
            Selain daripada itu, pada UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang ditinjau kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 67 ayat (2) Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).  
            Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 tertanggal 21 Pebruari 2012 tentang penghunjukan kawasan hutan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap alias membatalkan SK Menhut No. 44 tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara”. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013 tentang Pengujian  UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengabulkan permohonan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kuntu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kesepuhan Cisitu Kabupaten Lebak Banten  hingga kini belum dieksekusi pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 pada pasal 2 ditegaskan, Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kemudian, pada pasal 4 disebutkan; Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan melalui; a. Indentifikasi Masyarakat Hukum Adat, b. Verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat, dan c, Penetapan Masyarakat Hukum Adat.       
            Perintah undang-undang ini jelas, tegas, terang-benderang mengatur kewajiban pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, serta pemastian keberadaan atau eksistensi masyarakat hukum adat.  
Pemerintah daerah provinsi  Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota harus menyadari bahwa “kealpaan” menerbitkan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah “kekacauan berpikir dan pembangkangan konstitusi” serta pengkhianatan hak-hak masyarakat hukum adat.
Gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota seharusnya malu berteriak menyatakan pro rakyat karena fakta dan bukti menyatakan tak satu daerah kabupaten/kota pun hingga kini menerbitkan peraturan daerah (Perda) masyarakat hukum adat yang diamanatkan dan/atau diperintahkan undang-undang.
 Masyarakat hukum adat terlunta-lunta, tersiksa, teranyaya, dirampok hak tradisional keperdataannya puluhan tahun, sementara gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi,  DPRD kabupaten/kota menutup mata dan telinga tak pernah peduli atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masyarakat hukum adat di republik ini.    
 Prof. Dr. Bungaran Antonius Simanjuntak (2013) “Masyarakat hukum adat itu lah yang berjuang melawan penjajah dan mendirikan Negara Republik Indonesia. Dan warga masyarakat hukum adat itu yang kemudian membentuk dan mengakui pemerintah untuk mengatur negara ini.
Negara yang dibentuk dan diakui masyarakat hukum adat itu untuk melindungi wilayah negara dari pencaplokan negara asing. Karena itu wajib hukumnya negara harus juga mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, beserta semua adat istiadatnya, kebudayaannya, wilayah adatnya, hutan adatnya, laut adatnya yang telah mereka miliki ribuan tahun yang lalu. Karena itu negara jangan mengkhianati rakyat tetapi harus melindungi rakyat yang pluralis itu”.  
Sebagai calon Taman Bumi Dunia UNESCO masyarakat hukum adat di sekitar Kaldera Toba wajib hukumnya mendapat jaminan perlindungan hak-hak tradisional keperdataanya melalui peraturan daerah (Perda) sesuai perintah konstitusi.
Tanpa itu, masyarakat hukum adat akan menjadi penumpang (paisolat-red) di tanah leluhurnya sendiri. Geopark Kaldera Toba Taman Bumi Dunia UNESCO tak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat hukum adat di sekitar Kaldera Toba.   
Mengidentifikasi, Inventarisasi Potensi Kaldera Toba.  
          Sebagai konsep besar, cerdas dan jenial “Memuliakan Warisan Alam” Geopark Kaldera Toba Taman Bumi Dunia UNESCO haruslah menjadi “Laboratorium Perdaban Manusia/LPM” bukan saja berguna, bermanfaat bagi masyarakat sekitar Kaldera Toba tetapi bagi seluruh anak-anak manusia di atas planet ini sepanjang masa.
            Geopark Kaldera Toba merupakan konsep terpadu pengembangan kawasan haruslah komprehensif paripurna mengidentifikasi, menginventarisasi seluruh potensi spesifik meliputi; geologi, hayati dan budaya (Geo Diversity, Bio Diversity, Culture Diversity) yang bertujuan untuk konservasi, pendidikan, penelitian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Kaldera Toba.  
Untuk itu, berbagai kearifan tradisional, adat budaya, situs-situs peradaban, spirit perjuangan, seperti; falsafah hidup, adat istiadat, kepemimpinan, bahasa, aksara, kesenian, alat kesenian, pola pertanian, kerajinan, kearifan lingkungan dan lain-lain harus diidentifikasi, diinventarisasi sebagai unsur penting dan fundamenatal Geopark Kaldera Toba yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Demikian juga  flora dan fauna serta tanaman endemik, tumbuhan obat-obatan tradisional seperti; ihan Batak, pora-pora,  sirih (napuran), jeruk purut (unte anggir), sae-sae, alum-alum, sijungkot, pultak-pultak, pirdok, andaliman dan lain sebagainya yang tidak mustahil sangat berguna bagi penelitian medis di masa mendatang.  
Identifikasi, inventarisasi seluruh potensi Kaldera Toba selanjutnya dipetakan dalam matriks-matriks pelestarian dan pengembangan yang bukan saja berguna bagi masyarakat sekitar tetapi bagi seluruh dunia.
Membentuk Koordinasi dan Kerjasama Antar Kabupaten.
          Setuju tak setuju, sadar atau tidak salah satu kendala dalam pengembangan pembangunan Kaldera Toba ialah egoisme kedaerahan pasca bergulirnya otonomi daerah belakangan ini.
Satu daerah dengan daerah lain merasa paling berhak dan berkompeten menentukan arah kebijkan pembangunan daerah masing-masing. Arogansi, egoisme itu berdampak buruk terhadap pengembangan kawasan Kaldera Toba yang meliputi beberapa kabupaten.
Bila setiap kabupaten menetapkan arah pembangunan tanpa didasari koordinasi dan kerjasama antar daerah sekitar Kaldera Toba maka pembangunan dan pengembangan Kaldera Toba akan besifat parsial yang tidak mustahil menonjolkan egoisme sektoral. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan konsep pembangunan kawasan terpadu Geoparka Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO.  
            Padahal pembangunan dan pengembangan kawasan Kaldera Toba menjadi  Taman Bumi Dunia UNESCO harus disadari adalah suatu konsep kawasan terpadu yang melibatkan seluruh kabupaten di kawasan Kaldera Toba meliputi; Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat yang ditetapkan dalam komitmen pembangunan bersama untuk   mengembangkan “Kawasan Kaldera Toba” guna meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan masyarakat sekitar, provinsi, maupun nasional.  
            Koordinasi dan/atau kerjasama antar kabupaten kawasan Kaldera Toba tidak bisa terlepas dari peran aktif pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara untuk  menjembatani kepentingan-kepentingan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Pada pasal 1 ayat (5) dikatakan; Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh gubernurr sebagai wakil Pemerintah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan  maupun  pelaksanaan  tugas  serta  kegiatan semua  instansi  vertikal  tingkat  provinsi,  antara  instansi vertikal  dengan  satuan  kerja  perangkat  daerah  tingkat provinsi,  antar kabupaten/kota  dalam  provinsi  yang bersangkutan,  serta  antara  provinsi  dan  kabupaten/kota agar  tercapai  efektifitas  dan  efisiensi  penyelenggaraan pemerintahan.
            Oleh karena itu, pembentukan Koordinasi dan Kerjasama antar kabupaten/kota di kawasan Kaldera Toba adalah tugas dan kewajiban Gubernur Sumatera Utara sesuai perintah konstitusi. Sehingga jika berkeinginan kuat untuk mensukseskan Geopark Nasional Kaldera Toba menjadi Taman Bumi Dunia UNESCO kata kuncinya terletak pada peran aktif Gubernur Sumatera Utara untuk membentuk Badan Koordinasi dan Kerjasama Antar Kabupaten/Kota Kawasan Kaldera Toba.
            Landasan hukum kerjasama antar daerah adalah UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab IX, pasal 78, dimana dikatakan bahwa (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan. Kerjasama tersebut ditetapkan masing-masing daerah terkait melalui peraturan daerah (Perda) dan masuk dalam anggaran APBD.
            Jana Marie Mehrtens & Benjamin Abdurahman (2007) “Keterbatasan sumber daya manusia, alam, infrastruktur dan juga terutama dana menjadikan aliansi pembangunan wilayah sebagai pilihan yang innovatif”.
            Secara umum sebab-sebab perlunya suatu kerjasama antar daerah dapat digambarkan antara lain sebagai berikut: Pertama, Faktor Keterbatasan Daerah (Kebutuhan): hal itu dapat terjadi dalam konteks sumber daya manusia, alam, teknologi dan keuangan, sehingga suatu ‘kebersamaan’ dapat menutupi kelemahan dan mengisinya dengan kekuatan potensi daerah lainnya. Kedua, Faktor Kebersamaan Kepentingan: adanya persamaan visi pembangunan dan memperbesar peluang memperoleh ‘keuntungan’, baik finansial maupun non finansial untuk mencapainya. Ketiga, Berkembangnya Paradigma Baru: di masyarakat perlunya pengembangan sistem perencanaan dan pembangunan komunikatif-partisipatif sesuai dengan semangat otonomi daerah. Keempat, Menjawab Kekhawatiran Disintegrasi: di mana kerjasama dapat m,enjadi instrumen yang efektif dalam rangka menggalang persatuan dan kesatuan nasional (sinkronisasi dan harmonisasi). Kelima, Sinergi antar Daerah: tumbuhnya kesadaran, bahwa dengan kerjasama antar daerah, dapat meningkatkan dampak positif dari berbagai kegiatan pembangunan yang semula sendiri-sendiri menjadi satu kekuatan regional. Keenam, Sebagai Pendorong: dalam mengefektifkan potensi dan menggalang kekuatan endogen dalam kegiatan pembangunan wilayah.
Membentuk Badan Regional Kawasan Kaldera Toba.
            Sebagai konsep pembangunan dan pengembangan kawasan tentu diperlukan suatu badan khusus yakni; Badan Regional Kawasan Kaldera Toba yang merupakan badan koordinasi dan/atau kerjasama antar daerah kabupaten se kawasan Kaldera Toba.
            Badan Regional Kawasan Kaldera Toba (BRKKT) atau apapun namanya akan berfungsi sebagai Regional Marketing untuk mempromisikan dan/atau memasarkan potensi investasi di kabupaten kawasan Kaldera Toba beserta keunggulan-keunggulan spesifik masing-masing kabupaten tersebut. Oleh karena itu, Badan Regional Kawasan Kaldera Toba akan menjadi pusat promosi sekaligus pemasaran bersama se kawasan Kaldera Toba.
            Sebagai Regional Marketing perlu melakukan antara lain: 1), Rancangan wilayah, misalnya arsitektur kota dan panorama, 2), Meningkatkan infrastruktur wilayah, misalnya jalan, pelayanan, 3), Meningkatkan mentalitas wilayah, misalnya keramahtamahan dan kesopanan, 4), Ketertarikan terhadap wilayah, misalnya pertunjukan seni budaya, pameran dagang, dan lain sebagainya.
            Konsep pembangunan dan pengembangan kawasan ini tentu haruslah didasarkan pada keinginan tulus ikhlas serta kehendak kuat untuk mendorong percepatan kemajuan pembangunan di kawasan Kaldera Toba dengan Motto “Mari Berbuat untuk Kaldera Toba Pusat Peradaban Manusia” sebelum ajal tiba.
            Horas ! Horas ! Horas !  
             
                                                                                                            Medan, 30 April 2015
                                                                                                            Thomson Hutasoit.  
(Penulis: Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, Alumni Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Kalangan Birokrat, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh pemuda di Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, penulis buku).