JOKOWI CETAK SEJARAH BARU APBN 2018 PROFESIONAL.
Oleh : Drs. Thomson Hutasoit.
Salah
satu fenomenal ditorehkan Presiden Republik Indonesia Ketujuh Joko Widodo
(Jokowi) adalah terobosan tidak mengajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau APBN-P Tahun Anggaran 2018 merupakan sejarah baru dalam
penyelenggaraan keuangan negara di republik ini.
Terobosan
besar itu, merupakan bukti riil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-HM.
Jusuf Kalla (JK) benar-benar profesional mengelola keuangan negara sesuai
amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Walau demikian,
terobosan baru sangat fenomenal itu sepertinya luput dari perhatian serius
anak-anak negeri.
Selaku
mantan Walikota Solo, mantan Gubernur DKI Jakarta, selanjutnya Presiden RI
ketujuh, mengelola tata keuangan negara profesional tentu tidak lagi diragukan
kompetensinya, karena pepatah klasik mengatakan, “guru terbaik adalah
pengalaman” apalagi beliau mengukir prestasi kinerja sangat luar biasa disetiap
level pemerintahan.
Presiden
Jokowi dikenal bersih, jujur, amanah, sederhana, bersahaja, kompeten,
profesional, berintegritas adalah faktor utama dan pertama keberhasilan beliau
mengelola tata keuangan negara sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UU. No. 17 Tahun
2003 berbunyi; “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”. Dan pasal 1 ayat (1) dikatakan,
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Selanjutnya
pada pasal 3 ayat (4) dengan tegas dikatakan, “APBN/APBD mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi”.
Sehingga harus disusun profesional, tepat sasaran serta taat azas dalam rangka
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
Undang_Undang Dasar 1945.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 C tentang Keuangan Negara dijabarkan aturan pokok
kedalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal
dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas inuversalitas,
asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas baru sebagai pencerminan best
practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan
negara, antara lain:
-
Akuntabilitas berorientasi pada hasil;
-
Profesionalitas;
-
Proporsionalitas;
-
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
negara;
-
Pemeriksaan keuangan oleh badan
pemeriksa yang bebas dan mandi.
Pemerintahan Jokowi-JK menyusun
APBN sesuai pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Pasal 12 ayat (1) berbunyi; “APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara”. Pasal 12 ayat (2) berbunyi; “Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”. Sehingga keuangan negara harus sesuai
pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (baca selengkapnya pasal
2 poin a sampai i).
Kompetensi, profesionalitas
Jokowi-JK menyusun APBN 2018 sangat luar biasa dan pantas diapresiasi
setinggi-tingginya, karena baru pertama kali ditiadakan APBN-P sejak reformasi. Hal itu menunjukkan,
pemerintahan Jokowi-JK kompeten, profesional mengelola APBN 2018 sehingga tidak
perlu mengajukan anggaran Perubahan APBN 2018 (APBN-P) kepada DPR RI membuat publik kagum dan bangga
terhadap pemerintahan Jokowi-JK.
Beberapa waktu lalu, Presiden
Jokowi mengatakan tegas dan gambling, “sebesar apapun mata anggaran tanpa
sasaran tepat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah tak
berguna”. Pernyataan tegas dan gambang itu didasari prinsip anggaran berbasis
prestasi kinerja. Setiap kegiatan atau program kerja merupakan kombinasi
masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk
barang/jasa. Sehingga setiap alokasi mata anggaran harus tepat sasaran (target), keluaran (output) untuk mencapai
hasil (outcome) serta memberi dampak
(impact) untuk kegiatan atau program
selanjutnya. Namun perintah undang-undang ini sering diabaikan ataupun
diselewengkan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk pintu masuk untuk
menggerogoti mata anggaran APBN maupun PBD melalui penghunjukan langsung (PL)
tanpa tender di akhir tahun. Sikap tegas dan konsisten dalam tata kelola
penyelenggaraan keuangan negara ataupun keuangan daerah tak pernah luput dari
tarik-menarik kepentingan politik mengakibatkan pemborosan dan tidak tepat
sasaran pengelolaan mata anggaran selama ini.
Pada pasal 27 UU No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, syarat pengajuan anggaran perubahan, khususnya pada
ayat (3) berbunyi, “Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan
prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila
terjadi:
a. perkembangan
ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;
b. perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi,
antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d. keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran yang berjalan.
Dan
pada pasal 27 ayat (4) dengan tegas dikatakan, “Dalam keadaan darurat
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam
Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintahan
Presiden Jokowi-JK telah merancang APBN 2018 cermat, akurat dan profesional dan
berjalan on the track sesuai Laporan
Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya
sebagaimana diamanatkan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, sehingga TAK PERLU MENGAJUKAN RANCANGAN PERUBAHAN APBN
2018 (APBN-P) kepada DPR RI.
Hal
itu, tentu sangat mengejutkan serta mencengangkan bagi penyelenggara negara
atau pemerintahan yang selalu bernafsu mengajukan rancangan perubahan APBN
(APBN-P) atau rancangan perubahan APBD (APBD-P) tanpa berpedoman pada pasal 27
ayat (3) dan ayat (4) cermat dan mendetail. Bahkan, rancangan perubahan APBN
maupun rancangan perubahan APBD telah dimanfaatkan pintu masuk menampung dan
mengakomodasi kepentingan bargaining politik bagi-bagi proyek melalui
pergeseran mata anggaran penghunjukan langsung (PL) tanpa tender di akhir
tahun. Tradisi buruk ini telah dipraktekkan massif, sistemik dan terstruktur
selama ini. Sehingga terobosan cerdas dan jenial Presiden Jokowi-JK harus pula
dimaknai cara ampuh memutus skenario persekongkolan, perselingkuhan,
persubahatan jahat menggerogoti, menggarong APBN, APBD yang terjadi selama ini.
Sekarang
timbul pertanyaan, mengapa terobosan besar, cerdas dan jenial ini sepertinya
luput dari perhatian serius publik di negeri ini ????????????
Bukankah
tak diajukan rancangan perubahan APBN 2018 menandakan penyusunan APBN 2018
kompeten, kredibel, profesional, dan pemerintahan Presiden Jokowi-JK berjalan on the track ?????????
Masih
percaya dan yakinkah tuduhan, fitnah, hasutan, hujatan, adu domba lawan politik
Jokowi beraneka macam itu ????????
Mampukah
gubernur, bupati/walikota mengikuti jejak Presiden Jokowi menyusun APBD
profesional, sehingga tak perlu mengajukan APBD-P ??????????
Selaku
manusia berpikir waras, tidak mengidap sakit jiwa, tentu prestasi luar biasa,
spektakuler dan monumental yang ditorehkan Presiden Jokowi-JK haruslah
diapresiasi setinggi-tingginya. Dan baru pertama kali dalam sejarah APBN-P
ditiadakan di negeri ini.
Terima
kasih Presiden Jokowi….!!! Salam 2 Periode….!!!
Salam
NKRI………………!!! MERDEKA…………….!!!
Medan,
17 Juli 2018.
Drs.
Thomson Hutasoit.
Direktur
Eksekutif LSM Kajian Transaksi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP), TIM
Pakar/Ahli DPRD Kota Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.