PILGUBSU BUKAN PERJUDIAN
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tinggal menghitung hari karena itu pasangan calon gubernur/wakil gubernur beserta tim suksesnya melakukan berbagai cara untuk memenangkan cagubsu/cawagubsu usungannya 7 Maret 2013 nanti. Para kandidat serta tim sukses mengeluarkan bermacam jurus pamungkas seperti bagi-bagi uang, sembako, pakaian, komitmen politik misalnya janji jabatan apabila menang Pilgubsu.
Sadar atau tidak kedermawanan kandidat di saat Pilgubsu telah merusak karakter mental serta memberangus kecerdasan rakyat menentukan pilihannya terhadap calon gubernur/wakil gubernur memiliki kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, integritas memimpin Sumatera Utara lima tahun ke depan. Artinya, aneka pemberian itu tidak mustahil akan membutakan kecerdasan, kecermatan rakyat dalam menentukan pilihan pada cagubsu/cawagubsu 2013-2018.
Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) bukan perjudian sehingga rakyat harus benar-benar mengetahui rekam jejak kinerja (track record) serta mengenal dengan baik dan benar setiap kandidat Pilgubsu supaya tidak seperti perjudian tidak ada kepastian perkembangan kemajuan Sumatera Utara lima tahun ke depan. Kegagalan menghadirkan gubernur/wakil gubernur memiliki kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, integritas memimpin Sumatera Utara lebih maju, sejahtera, adil bagi rakyat Sumatera Utara yang pluralis merupakan dosa kolektif seluruh rakyat Sumatera Utara sebab Pilgubsu 7 Maret 2013 merupakan momentum strategis kedaulatan rakyat menentukan gubernur/wakil gubernur yang mampu menjawab segudang permasalahan membelenggu daerah ini.
Pemilihan gubernur (Pilgub) harus pula dipahami tidak indentik dengan pemilihan partai politik sebab pemilihan gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara adalah untuk memilih calon kepala daerah (gubernur/wakil gubernur-red) bukan memilih partai politik sebagaimna diatur UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32/2004, Per-KPU No. 9/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Per-KPU No. 13/2010 tentang Tata Cara Pencalonan Pilkada disebutkan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol/gabungan parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DRPD atau 15% akumulasi suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan, pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang. Dan pada poin h syarat calon KDH/WKDH disebutkan; mengenal daerah & dikenal oleh masyarakat daerahnya. Selain daripada itu, perlu diingat tidak ada salah satu partai politik pun di negeri ini mampu mengklaim diri bersih dari aroma tindak pidana korupsi karena kader-kadernya terjerat tindak pidana korupsi sehingga sangat keliru besar bila ada mengklaim diri paling bersih.
Rakyat Sumatera Utara tidak boleh terperangkap politik transaksional seperti pemberian sumbangan, serangan fajar bagi-bagi uang, sembako, pakaian, komitmen pembagian jabatan dan lain sebagainya yang merupakan pembodohan politik serta menghancurkan harapan perkembangan provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, diharapkan pasangan calon cagubsu/cawagubsu yang sedang berkompetisi tidak menghalalkan segala cara untuk meraih ambisi kekuasaan pada pesta demokrasi rakyat 2013. Pilgubsu adalah pesta demokrasi rakyat untuk memilih cagubsu/cawagubsu paling baik dari yang baik melalui visi-misi serta program terukur cagubsu/cawagubsu bukan perjudian yang tidak ada kepastian.
Pilgubsu 7 Maret 2013 momentum strategis bagi rakyat untuk menentukan gubernur/wakil gubernur Sumatera Utara 2013-2018 melalui pilihan cermat, cerdas yang didasarkan visi-misi serta program para kandidat bukan alasan pemberian kedermawanan sesaat nikmat membawa sengsara. Kemajuan Sumatera Utara lima tahun ke depan BAGAIMANA PARTOGI MERAIH SUKSES KOLEKTIFhanya terwujud bila rakyat mampu memilih cagubsu/cawagubsu berkualitas, berpengalaman, teuji, terbukti serta memahami manajemen pemerintahan daerah, bukan karena mampu bagi-bagi uang, bantuan sosial (bansos) dari anggaran pemerintah daerah menjelang Pilgubsu. Ketegasan penyelenggara Pilgubsu (KPUD, Panwaslu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PPATK, Kejaksaan, Kepolisian untuk mengawasi politik transaksional selama Pilgubsu harus benar-benar optimal supaya Pilgubsu 2013 berkualitas. (M 03).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.