rangkuman ide yang tercecer

Minggu, 08 Maret 2015

Kedudukan Hak Waris Batak Toba



Kedudukan Hak Waris Batak Toba
Oleh: Thomson Hutasoit

Pendahuluan.
            Batak adalah bangso (suku-red) yang menganut sistem keturunan atau kekerabatan garis bapa (patrilineal) sehingga meletakkan hak waris penuh pada anak laki-laki. Salah satu hak waris paling dasar bagi suku Batak, khususnya Suku Batak Toba adalah garis silsilah (Tarombo) yang diwariskan turun-temurun pada anak laki-laki. Sementara anak perempuan (boru-red) tak pernah dijadikan penerus garis silsilah (tarombo) sebab anak perempuan (boru) akan mewarisi garis silsilah (tarombo) suaminya pasca perkawinan.  
            Warisan paling dasar dan fundamental bagi Batak Toba adalah mewarisi garis silsilah, bukan harta kebendaan sebagaimana sering dipersengketakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan atas harta peninggalan orang tua.
            Jika diperhatikan cermat dan seksama, bahwa penyelesaian sengketa warisan peninggalan orang tua antara anak laki-laki (baoa-red) dengan anak perempuan (boru-red) pasca Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan, Yurisprudensi MA itu sepertinya tidak secara utuh bisa dijadikan memberi kedudukan sama antara laki-laki dengan perempuan terlebih pada warisan dasar silsilah (tarombo) hingga saat ini.
            Penulisan silsilah (tarombo) pada Batak Toba sebagai simbol keturunan (sundut-red) selalu didasarkan pada anak laki-laki yang mewarisi marga bapaknya bukan marga ibu seperti yang diwarisi sistem garis keturunan matrilineal. Padahal, garis silsilah (tarombo) inilah warisan paling dasar bagi Batak Toba sepanjang masa, bukan pemilikan harta benda dari orang tua yang telah meninggal.
            Karena itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 belum secara penuh dan bulat menyelesaikan sengketa waris pada Batak Toba, apalagi pasca penyelesaian sengketa warisan melalui peradilan negara akan berimplikasi terputusnya hubungan persaudaraan (Hula-hula dan Boru-red) yang sangat kontradiksi dengan falsafah Dalihan Na Tolu (DNT); somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru.
            Pengadilan Negara yang mengadili sengketa Harta Warisan sejatinya hanyalah terbatas pada harta benda fisik an sich, sementara warisan non fisik seperti silsilah (tarombo) tidak pernah tersentuh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang merupakan hak waris fundamental tradisional berdasarkan kultur budaya Batak Toba. Sehingga pilihan penyelesaian sengketa warisan Batak Toba perlu dipertimbangkan matang, seksama dan hati-hati sebab bisa menimbulkan terputusnya hubungan kekerabatan (marhula-hula marboru-red) pasca putusan pengadilan.
Hak Waris Mutlak Absolut.
            Bangso (Suku-red) Batak yang menganut sistem keturunan patrilineal (laki-laki) meletakkan garis keturunan mutlak absolut pada laki-laki. Garis keturunan itu pada Batak dikenal garis Silsilah (Tarombo) yang diwariskan turun-temurun sejak dari nenek moyang Batak.
            Pada Batak, khususnya Batak Toba tidak pernah dituliskan anak perempuan (boru) di garis Silsilah atau Tarombo hingga saat ini. Garis Silsilah atau Tarombo selalu diletakkan pada anak laki-laki. Senadainya pun ditemukan nama anak perempuan (boru) tertulis di dalam Tarombo, hal itu hanyalah nama melekat pada bapaknya atau ompungnya saja. Bukan berarti, bahwa si anak perempuan (boru) itu melanjutkan garis silsilah atau tarombo kerabatnya. Karena itu, di daerah Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan masih bisa ditemukan prosesi adat “Ganti Nama” dari anak perempuan (boru) kepada itonya (laki-laki) untuk dilekatkan menjadi sebutan “pahompu panggoran” bagi ompungnya. Tetapi di daerah-daerah lain prosesi adat seperti itu bisa saja tidak dilembagakan lagi pada masa-masa belakangan ini. Walau demikian, penerus silsilah atau tarombo tetap hak waris mutlak absolut anak laki-laki.
            Hak waris mutlak absolut (Silsilah atau Tarombo) adalah konsekwensi pilihan garis keturunan laki-laki yang dianut Bangso (Suku) Batak sejak dari leluhur.
            Harus pula diingat dan dipahami, bahwa sistem garis keturunan yang ada di atas jagat raya ini ada tiga macam, yakni; garis keturunan patrilineal (laki-laki), garis keturunan matrilineal (perempuan), dan garis keturunan parensial (laki-laki, perempuan) sehingga pemberian atau peletakan hak warisan mutlak absolut pada anak laki-laki pada Batak, khususnya Batak Toba adalah konsekuensi pilihan hukum garis keturunan patrilineal.
            Hak waris paling fundamental bagi Batak adalah garis Silsilah atau Tarombo secara turun-temurun, bukan hak waris kebendaan (harta benda) seperti kasus-kasus hukum yang sering diajukan ke meja pengadilan oleh generasi Batak Toba belakangan ini.
            Berbagai kasus tuntutan hak waris Batak Toba yang diselesaikan melalui pengadilan negara belakangan ini perlu dipikirkan mendalam dan mendetail melalui pengertian, pemahaman komprehensif paripurna hak waris sejati dalam sistem garis keturunan patrilineal yakni garis Silsilah atau Tarombo Batak Toba dari generasi ke generasi. Sebab garis keturunan bapak bagi Batak, khususnya Batak Toba telah menjadi tatanan baku dalam sistem kekerabatan (Partuturan) secara universal. Sementara perebutan harta warisan hanyalah bersifat kasuistik diantara bersaudara satu bapak (marhaha maranggi, mariboto na marsaama) dalam pembagian harta warisan peninggalan orang tua.
            Pengertian, pemahaman kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan berdasarkan kultur budaya Batak, khususnya Batak Toba yang menganut sistem garis keturunan patrilineal, anak laki-laki ialah penerus garis Silsilah atau Tarombo bapaknya merupakan ketentuan baku dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo terlembagakan sejak zaman nenek moyang hingga saat ini. Sedangkan anak perempuan (boru) yang akan kawin ke laki-laki lain akan mewarisi garis Silsilah atau Tarombo suaminya sehingga dikenal ungkapan Batak Toba “Boru patimbo parik ni halak”. Artinya, marga suaminyalah menjadi garis Silsilahnya pasca perkawinan, bukan lagi marga bapaknya. Dan disinilah titik episentrum mengapa bangso Batak, khususnya Batak Toba amat sangat bersedih apabila tidak mempunyai keturunan anak laki-laki (marurat) yang akan berkonsekuensi terputus penulisan garis Silsilah atau Tarombo di kerabat (marga) nya.
            Pandangan serta pemahaman bangso Batak, khususnya Batak Toba, bahwa manusia ciptaan Tuhan di atas bumi ini ada beberapa macam ditilik dari keturunan (parianakhonon) yakni; Na Gabe, Na Marurat, Na Marbulung, Na Purpur.
            Na Gabe ialah seseorang yang mempunyai keturunan anak laki-laki (lahi-lahi, baoa) dan anak perempuan (boru). Dan menurut pandangan serta pemahaman Batak orang seperti inilah yang paling diidam-idamkan dalam hidup bangso Batak. Penulisan garis Silsilah atau Tarombo terhadap orang ini berjalan secara berkesinambungan karena mempunyai keturunan anak laki-laki sebagai penerus garis Silsilah atau Tarombo.   
            Na Marurat ialah seseorang yang hanya mempunyai keturunan anak laki-laki sehingga selalu menginginkan (manarihon) kehadiran seorang anak perempuan (boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo terhadap orang ini berjalan secara berkesinambungan karena mempunyai keturunan anak laki-laki sebagai penerus garis Silsilah atau Tarombo, walaupun tidak mempunyai anak perempuan (boru).
            Na Marbulung ialah seseorang yang hanya mempunyai keturunan anak perempuan (boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo akan terhenti atau terputus, walaupun mempunyai anak perempuan (boru) karena penerus garis Silsilah atau Tarombo hanya terletak pada anak laki-laki.
            Na Purpur ialah seseorang yang tidak mempunyai keturunan anak laki-laki maupun anak perempuan (baoa manang boru). Penulisan garis Silsilah atau Tarombo akan terhenti atau terputus.
            Inilah klasifikasi umum dan terlembagakan dalam adat budaya Batak, khususnya Batak Toba yang merupakan warisan leluhur dan pada fakta empirik masih ditemukan dilaksanakan dan dijunjung tinggi sebagai landasan fundamental baku dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo hingga saat ini. Sebab bukti dan fakta dalam penulisan garis Silsilah atau Tarombo bangso Batak, khususnya Batak Toba hingga saat ini “TIDAK PERNAH” menuliskan anak perempuan (boru) dalam Silsilah atau Tarombo.      
            Pengertian, pemahaman kedudukan laki-laki (lahi-lahi, baoa) dan perempuan (boru) komprehensif paripurna dalam sistem kekerabatan Batak Toba akan meminimalisasi perkara pembagian harta warisan yang diajukan ke meja pengadilan di masa-masa mendatang.
            Oleh sebab itu, peletakan hak waris mutlak absolut yakni penerus garis Silsilah atau Tarombo pada anak laki-laki harus pula dipahami merupakan hak waris fundamental dan sejati bagi bangso Batak, khususnya Batak Toba sebagai konsekuensi pilihan sistem garis keturunan patrilineal, bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
            Untuk itu, perlu dilakukan kajian-kajian hukum tentang Hak Waris bangso Batak, khususnya Batak Toba secara komprehensif paripurna agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan, bahwa perbedaan hak waris laki-laki dengan perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hak Waris Limitatif.  
            Jika diperhatikan cermat dan seksama berbagai kasus-kasus sengketa Hak Warisan yang diajukan generasi-generasi Batak, khususnya Batak Toba ke pengadilan negara belakangan ini bisa dikatakan hanya sekitar sengketa Hak Warisan Harta Kebendaan yang dimiliki seseorang orang tua meninggal oleh para putera-puterinya (anak laki-laki dan anak perempuan-red) an sich. Kemudian, Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan juga tidak secara utuh dan terang-benderang meletakkan kedudukan sama antara laki-laki dengan perempuan di dalam hak warisan dasar sebagai penerus Silsilah  atau Tarombo.
 Hak Waris fundamental dan sejati bagi Batak, khususnya Batak Toba ialah  penerus garis Silsilah atau Tarombo, bukanlah hak waris harta kebendaan fisik sebagaimana sering dipersengketakan pada masa belakangan ini.
Jika putusan pengadilan negara mampu memberikan kedudukan sama (hak waris) antara laki-laki dengan perempuan dalam pembagian harta kebendaan orang tua meninggal, justru pasca putusan pengadilan negara timbul ekses negatif dalam struktur kekerabatan seperti terputusnya hubungan bersaudara (marhaha maranggi, mariboto-red) dikemudian hari. Padahal, falsafah Dalihan na Tolu yakni; Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru bagi orang Batak, khususnya Batak Toba tidak bisa terlepas sepanjang hayat.
Karena itu, putusan pengadilan negara ( Yurisprudensi Mahkamah Agung) tidak pernah mampu menyelesaikan sengketa hak warisan orang Batak, khususnya Batak Toba, kecuali hak warisan limitatif (hak waris harta kebendaan) semata. Pengadilan negara tidak berkewenangan memutuskan hak waris tradisional yaitu hak waris penerus garis Silsilah atau Tarombo berdasarkan garis keturunan patrilinial.
Oleh karena itu, patut dimengerti dan dipahami, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 179 K/Sip/1961 tanggal 1 November 1961 yang memutuskan Kedudukan Laki-laki dan Perempuan Batak sama dalam Warisan hanyalah bersifat limitatif yakni terbatas hanya pada hak waris harta kebendaan an sich.  Dan itu pulalah sebabnya hingga saat ini mayoritas orang Batak, khususnya Batak Toba masih memilih dan menggunakan hukum adat tradisional (kearifan leluhur) dalam pembagian harta warisan orang tua.
Hak waris limitatif bisa juga dianologikan dengan Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Dimana pada pasal 7 ayat (2) Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus (7 + ½) – waktu berlangsung hak gadai : 7 x uang gadai, dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen. Ayat (3) Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya Peraturan ini.
Menurut yurisprudensi tetap Mahkamah Agung ketentuan pasal 7 ini bersifat “memaksa”. (Putusan No. 420/K/Sip/1968 dan No. 810/K/Sip/1970). Kemudian Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. Sk. 10/Ka/1963 tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang No. 56/1960 Bagi Gadai Tanaman Keras pada konsideran Menimbang: (a) bahwa untuk menghilangkan unsur-unsur yang bersifat pemerasan daripada gadai, Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 174) menentukan dalam pasal 7, bahwa tanah-tanah pertanian yang sudah digadai selama 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar tebusan; (b) bahwa ketentuan tersebut sub a itu berdasarkan kenyataan, bahwa sebenarnya hasil tanah yang diterima oleh pemegang gadai tanah pertanian jauh melebihi bunga yang layak daripada uang yang diterima oleh yang empunya tanah; (c) bahwa kenyataan tersebut sub b berlaku juga bagi tanaman-tanaman keras, sebagai pohon kelapa, pohon buah-buahan dan sebagainya, yang digadaikan berikut atau tidak berikut tanahnya dan karena itu ketentuan tersebut sub a seharusnya berlaku juga bagi gadai tanaman keras.
Memutuskan: Pertama: Menegaskan, bahwa mengingat tujuan dan jiwa ketentuan gadai dalam pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 174), ketentuan tersebut berlaku juga bagi tanaman-tanaman keras yang digadaikan, berikut atau tidak berikut tanahnya; Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 20 Tahun 1963 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai, pada pasal 4 ayat (1) Jika didalam menyelesaikan gadai yang diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1961 terjadi sengketa antara fihak-fihak yang berkepentingan, maka (a) pada tingkat pertama penyelesaiannya supaya diusahakan secara musyawarah antara penggadai dan pemegang gadai, dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Panitia Landreform Desa tempat letak tanah atau tanaman yang bersangkutan; (b) jika tidak dapat dicapai penyelesaiannya secara tersebut di atas, maka soalnya diajukan kepada Panitia Lendreform Daerah Tingkat II melalui Panitia Lendreforma Kecamatan, untuk mendapat keputusan, Panitia Landreform Kecamatan memberi pertimbangan kepada Panitia Lendreform Tingkat II; (c) jika salah satu atau kedua fihak tidak dapat menerima keputusan Panitia Landreform Tingkat II, maka fihak yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengajukan soalnya kepada Pengadilan Negeri untuk mendapat keputusan.
Putusan Mahkamah Agung No. 2422/Sip/1981: Dengan membiarkan sawah/kebun sengketa tidak ditebus selama 40 tahun maka penggugat dianggap telah melepaskan haknya untuk menebus sawah/kebun tersebut. (lihat; Prof. Boedi Harsono SH, 1989).      
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Undang-Undang ini tidak dijadikan orang Batak, khususnya Batak Toba untuk penyelesaian Hak Gadai secara maksimal ? tentu jawabannya, bila Undang-Undang ini dilakukan akan berpotensi menimbulkan gesekan dan keretakan kekerabatan pada Batak, khususnya Batak Toba yang notabene pemegang hak gadai adalah keluarga, kerabat ataupun sanak famili.  
Inilah potret hak-hak menurut hukum negara atau Undang-Undang tidak secara otomatis diterapkan pada masyarakat hukum adat seperti Batak, khususnya Batak Toba hingga saat ini. Jadi sekalipun menurut hukum negara diatur kesamaan hak waris laki-laki dan perempuan, tapi dalam implementasinya masih lebih cenderung menggunakan hak waris menurut Batak, khususnya Batak Toba yang merupakan tatanan berhukum sejak nenek moyang hingga saat ini.
Apakah tabu menyelesaikan sengketa hak waris (waris kebendaan-red) pada Batak, khususnya Batak Toba melalui Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri) ? tentu jawabannya “tidak”. Tetapi harus diingat dan dicamkan, bahwa penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri akan berpotensi menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan atau kekerabatan sebagaimana makna hakiki falsafah Dalihan Na Tolu yang dihormati, dijunjung tinggi bangso Batak sepanjang masa.   
                                                                                                Medan, 16 Pebruari 2015
                                                                                                Thomson Hutasoit.
(Penulis: Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya, penulis buku).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.