rangkuman ide yang tercecer

Kamis, 17 Oktober 2019

Menilik Makna Ulos Pada Batak Toba

Menilik Makna Ulos Pada Batak Toba
Oleh: Thomson Hutasoit

Pendahuluan.
Salah satu hal yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini ialah Ulos Batak, khususnya Batak Toba karena di satu sisi dianggap penting sebagai instrumen adat budaya, sementara di sisi berbeda telah banyak puladari bangso Batak menganggap Ulos tak lagi penting, bahkan telah ada oknum tak bertanggung jawab membakar Ulos tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas penghancuran simbol adat budaya warisan leluhur bangso Batak.
Adanya dua kutub pandangan berbeda tentang eksistensi Ulos bagi kehidupan bangso Batak, khususnya Batak Toba menjadikan Ulos antara penting dan tak penting mengakibatkan arti dan makna Ulos bagi kehidupan Batak semakin kabur serta tidak mustahil akan dianggap kain biasa-biasa saja tanpa arti dan makna historis, kultural, filosofis, religi sebagaimana dipahami leluhur bangso Batak, khususnya Batak Toba.
Hal itu sangat berpengaruh besar dalam pelestarian situs-situs adat budaya, baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan (fisik, non fisik) sebagai hasil kebudayaan bangso Batak.
Ulos adalah salah satu hasil kebudayaan bangso Batak, khususnya Batak Toba hingga kini masih dijadikan instrumen adat budaya, baik di saat suka maupun duka. Tetapi penggunaan Ulos serta arti dan maknanya sepertinya tak dipahami komprehensif paripurna sehingga pemberian dan penerimaan Ulos tak sebagaimana mestinya. Akibatnya, eksistensi Ulos bagi kehidupan bangso Batak tak memiliki nilai kesakralan lagi hingga timbul pandangan keliru, siapa saja boleh menyerahkan Ulos tanpa memperhatikan struktur sosial ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu akan semakin mendegradasi arti dan makna Ulos sebagai simbol adat budaya warisan leluhur.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2007) Budaya ialah pikiran; akal budi ataupun sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju). Sedangkan kebudayaan ialah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat, ataupun keseluruhan pengetahuan manusia sebagai mahkluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya.
Pada era belakangan ini, Ulos dianggap sebuah kado semata, sehingga bila petinggi negara datang berkunjung ke provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota para pejabat pemerintahan di daerah “latah” memberi Ulos (mangulosi-red) pejabat atasannya, tanpa menyadari kesalahan fatal, sesat pikir amat sangat keliru besar tentang arti dan makna serta fungsi Ulos dalam adat budaya bangso Batak. Bahkan di kalangan pimpinan agama pun juga melakukan kekeliruan sama, karena arti dan makna Ulos telah direduksi sebatas sebuah kado. Bukan lagi simbol adat budaya warisan leluhur bangso Batak. Hal ini sungguh kontraproduktif dengan wacana, retorika kerap dilontarkan pejabat publik tentang pelestarian adat budaya lokal di negeri ini. 
Seharusnya, jika komit dan konsisten pelestarian adat budaya digelorakan pemerintah serta  benar-benar merupakan kehendak kuat mengembangkan adat budaya lokal, dimana salah satu di dalamnya ialah Ulos maka kekeliruan, kesalahan penggunaan Ulos sebagai simbol adat budaya bangso Batak, perlu segera diluruskan dengan langkah konkrit. Dan disini pulalah perlu pentingnya peran lembaga adat budaya memberi pengertian, pemahaman komprehensif paripurna tentang arti, makna, fungsi serta pemakaian Ulos secara baik dan benar, mendalam dan mendetail agar tidak terjadi bias pengertian, pemahaman atas penggunaan Ulos tersebut. Karena tidak mustahil pemberian Ulos oleh seorang pejabat publik yang notabene bukan bangso Batak kepada atasannya akibat ketidakmengertian belaka. Tapi sungguh disesalkan dan patut dipersalahkan ialah apabila pejabat publik adalah bangso Batak masih “latah” memberi Ulos (mangulosi-red) atasannya perlu dipertanyakan “Kebatakannya”. Dan sangat disayangkan pula, pejabat publik seharusnya menjaga, merawat, serta melestarikan adat budaya justru “merusak, menghancurkan”simbol-simbol adat budaya warisan leluhur akibat arogansi kekuasaan. 
Untuk mengelaborasi lebih jauh makna Ulos pada bangso Batak maka perlu dipahami hal-hal sebagai berikut;
Ulos bermakna historis.
Pada peradaban masyarakat purba keterbatasan pakaian atau sandang merupakan permasalahan fundamental, dimana pada ketika itu belum ditemukan alat teknologi pembuat pakaian seperti saat ini. Bangso Batak maupun bangsa-bangsa lain di atas jagat raya mengalami hal yang sama akibat masih terbatasnya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sehingga manusia pada zaman itu masih menggunakan bahan pakaian apa adanya. Kulit kayu, daun-daunan dan lain sebagainya digunakan untuk menutupi (mangabiti-red) bahagian terlarang dengan seadanya. Oleh karena itu pulalah bangso Batak, khususnya Batak Toba mengenal jenis pakaian dari kulit kayu (takki-red) karena pada saat itu belum ditemukan benang (bonang-red) sebagai bahan dasar pakaian (kain).

Bukti penggunaan kulit kayu bahan pakaian (abit-red) diabadikan pada umpasa Batak Toba mengatakan; “Takki ma ualang, garinggang jala garege. Sai tubu anak partahi ulubalang, boru parmas jala pareme”.

Kemudian seiring dengan perkembangan kemajuan zaman bangso Batak mengenal benang (bonang-red) sebagai bahan pakaian warnanya ada tiga macam, yakni; merah, hitam, dan putih. Benang ini dinamakan “Bonang Manolu atau Bonang Manalu” yang merupakan warna spesifik pakaian maupun ornamen-ornamen bangso Batak. Dalam ungkapan Batak Toba dikenal, “Andalu sangkotan ni bonang, musu ma na ripe talu hita ma na ripe monang”. “ Ni dandan bonang ma nolu, bahen ihot ni simbora. Singkop ma ngolu-ngolu, molo maduma jala mamora”.  
Pada awalnya menurut para penggiat Ulos, bahwa Ulos dimaknai pakaian (abit-red) sehingga Ulos mempunyai fungsi antara lain;

Pertama;  Pakaian ( abit, abit-abit-red) dilingkarkan (dihohophon-red) pada bahagian badan untuk menghangatkan serta membalut, menutupi (mangabiti-red) bahagian badan tak layak dinampakkan.

Kedua; pakaian selendang atau kain sandang (hande-hande, sengka-sengka-red) ketika bepergian, misalnya ke pesta, dan lain sebagainya.

Ketiga; kain penutup kepala (detar, saong-saong-red) untuk melindungi panas terik matahari.

Fungsi Ulos seperti ini lebih dititikberatkan pada kegunaan penutup bahagian badan karena kondisi iklim bona pasogit beriklim dingin, sehingga diperlukan kain (Ulos) penghangat badan, pelindung dari terik matahari. Fungsi Ulos disini adalah bahan pakaian atau kain (abit-red) berhubungan dengan nilai hitoris penggunaan Ulos.

Perkembangan kemajuan pembuatan pakaian pada Batak dikenal dengan pertenunan (partonun-red), hal itu dibuktikan Umpasa mengatakan, “Balintang ma pagabe, tumandanghon sitadoan. Horas ma hita jala gabe, asal ma masipaolooloan”.  

Ulos Bermakna Kultural.
Makna Ulos secara kultural pada bangso Batak, khususnya Batak Toba ialah sebuah pemberian bermakna adat budaya sehingga secara kultural Ulos dikenal dalam tiga macam, yakni; Ulos na so ra buruk (pauseang-red), Ulos herbang, dan Ulos na tinonun sadari (uang-red).

Ulos na so ra buruk (pauseang) ialah pemberian sebidang tanah (tano maraek, tano mahiang-red) dari orangtua siperempuan kepada borunya pasca perkawinan Batak Toba. Karena kearifan budaya Batak Toba mengatakan, “Sinamot tondong ni ragi-ragi pauseang”. Artinya, ketika orangtua si perempuan telah menerima “sinamot (boli ni boru) dari pihak si laki-laki maka pihak parboru akan menghunjuk sebidang tanah sebagai pauseang kepada borunya pada pesta perkawinan itu. Tetapi penyerahan secara fisik barulah diserahkan ketika si mempelai mempunyai keturunan dan biasanya setelah lahir anak laki-laki.
Pemberian pauseang kepada boru pada masa belakangan ini sudah sangat jarang dilakukan sehingga para generasi Batak Toba, terutama tinggal di perantauan (diaspora) telah banyak tidak mengetahui arti dan makna Ulos na so ra buruk (pauseang). Padahal, pemberian pauseang dari orangtua si perempuan kepada borunya adalah salah satu media/lembaga pemberian harta kepada boru, karena hak waris orangtua pada Batak, khususnya Batak Toba diletakkan pada garis laki-laki (baoa-red) atau patrilineal. Dan disinilah makna ungkapan Batak Toba  mengatakan, “Sipat bagot hak ni anak, sabonggar ansuan hak ni boru”.

Ulos Herbang ialah Ulos berbentuk kain yang ditenun (ditonun-red) dari perpaduan tiga warna benang (bonang manolu-red) diserahkan pihak parboru kepada pihak paranak ketika pesta perkawinan ataupun perhelatan lainnya.

Ketika pesta perkawianan pemberian Ulos herbang dari pihak parboru kepada pihak paranak dikenal Ulos Pansamot, Ulos Hela, Ulos Paramaan, Ulos Sihutti Ampang, Ulos Todoan, dan lain sebagainya. Dan pada prinsipnya pemberian dan/atau penerimaan Ulos suhi ni ampang na opat langsung diberikan pihak bersangkutan. Artinya, Ulos Paramaan diberikan Pamarai, Ulos Sihutti Ampang diberikan Tulang ni na muli, Ulos Simandokhon diberikan kepada Simolohon (haha, anggi pangoli), Ulos Todoan paranak diberikan Todoan pihak parboru. Sedangkan Ulos Pansamot dan Ulos Hela langsung diberikan hasuhuton parboru. Tetapi belakangan ini setelah sering dilembagakan sinamot rambu pinungu ataupun sinamot sitombol, semua Ulos na marhadohoan telah dipersiapkan hasuhuton parboru maka jenis Ulos suhi ni ampang na opat menjadi Ulos holong kepada mempelai.

Ulos na Tinonun Sadari (Ulos-Ulos, hepeng-red) ialah hak adat budaya timbal balik sebagaimana panandaion dari pihak paranak kepada pihak parboru. Artinya, pihak paranak tidak seluruhnya mendapat Ulos herbang dari pihak parboru sehingga mereka akan mendapat Ulos-Ulos yang disebut Ulos na tinonun sadari (hepeng-red).

Oleh karena itu, secara kultur Ulos pada bagso Batak, khususnya Batak Toba bukanlah semata-mata Ulos herbang, melainkan tiga macam Ulos sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga apabila membicarakan Ulos harus secara spesifik agar tidak terjadi bias pengertian, pemahaman terhadap generasi supaya tidak menimbulkan kerancuan berpikir.

Ulos Bermakna Filosofis. 
Makna Ulos secara filosofis ialah arti dan makna Ulos menurut pandangan filosofi bangso Batak, khususnya Batak Toba terhadap eksistensi Ulos dalam kehidupan melambangkan kasih sayang terhadap pihak lain. Artinya, pemberian Ulos kepada seseorang atau suatu pihak merupakan perlambang kasih sayang murni dan tulus ikhlas. Sehingga pemberi Ulos selalu berstatus lebih tinggi dalam struktur kekeluargaan, kekerabatan daripada sipenerima Ulos tersebut.
Karena itu, pada Batak Toba yang layak dan lazim memberi Ulos ialah Hula-hula kepada Boru, Bapak kepada Anak, Ompung kepada Pahompu, Abang kepada Adik, Tulang kepada Bere/Bebere sesuai struktur partuturan kekeluargaan, kekerabatan Batak Toba.

Jika dianologikan pemberian Ulos merupakan perlambang kasih sayang, sama seperti Tuhan Yang Maha Kuasa memberi rahmat dan karunia-Nya kepada seluruh ciptaan-Nya di atas alam semesta. Apakah pantas dan layak manusia memberi kasing sayang kepada sang pencipta ? Bukankah sang pencipta menganugerahkan rahmat dan karunia-Nya kepada dunia ? Seperti itulah pandangan filosofi Batak, khususnya Batak Toba dalam pemberian Ulos sebagai pertanda kasih sayang dari Hula-hula kepada Boru, Bapak kepada Anak, Ompung kepada Pahompu, Abang kepada Adik, Tulang kepada Bere/Bebere, dan lain sebagainya. 

Pada Batak Toba kedudukan hula-hula adalah mataniari binsar, karena itulah dikenal Umpasa mengatakan, “Ni durung situma, mangihut pora-pora, Tangiang pasupasu ni hula-hula, Na pogos boi jadi mamora”. “Obuk do jambulan, ni dandan bahen samara. Tangiang ni hula-hula, pitu sundut soada mara”. “Dulang na so dulangon, dulang bajoran di bonana. Hula-hula na so jadi sumpaon, habiaran do sapatana”.

Demikian juga orangtua, menurut pandangan bangso Batak, khususnya Batak Toba adalah Debata na tarida yang selalu dihormati sepanjang hayat. Dan anak-anaknya selalu meminta berkat dan restu dari orangtua (natoras-red) agar mudah mendapat rezeki. Bahkan ketika orangtua (natoras) telah ujur, para anak-anaknya meminta berkat, doa dan nasehat melalui pasahat sulang-sulang na tabo (manulangi natoras) yang saat ini masih terlembagakan yang disebut “manulangi natuatua, pasahat sulang-sulang na tabo”. Ada umpasa Batak Toba mengatakan, “Binuat hau toras, tiang ni sopo di balian. Na burju marnatoras, dapot pasupasu sian Tuhan”. “Rata napuran tiar, uli napuran mauliate. Hata poda natur, manorusi bilut ni ateate”.

Wejangan, nasehat berupa umpama, umpasa disampaikan ketika memberi ulos  (mangulosi-red) menurut filosofi bangso Batak, khususnya Batak Toba hanya layak disampaikan struktur partuturan lebih tinggi dalam kekeluargaan, kekerabatan Batak Toba. Sehingga amat sangat keliru besar apabila seorang bupati/walikota, gubernur memberi ulos kepada presiden, atau dengan perkataan lain pejabat lebih rendah memberi Ulos (mangulosi-red) pejabat diatasnya. Ha itu tidak sesuai filosofi pemberian Ulos diwariskan leluhur Batak Toba.  
Untuk meluruskan kekeliruan berlangsung selama ini, sekaligus menghindarkan politisasi simbol-simbol adat budaya, khususnya adat budaya Batak Toba maka pemberian Ulos terhadap pejabat publik sebaiknya diserahkan kepada lembaga-lembaga adat budaya, dan bila lembaga-lembaga itu belum ada, lebih pas dan cocok jika penyerahan Ulos oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) sebagai representasi adat budaya masyarakat setempat.
Ulos Bermakna Religi.
Ulos bermakna religi ialah keyakinan sipemberi Ulos atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang dituangkan pada sebuah Ulos, sehingga dikenal berbagai jenis Ulos sesuai sipenerimanya. Artinya, anugerah dan berkat Tuhan Yang Maha Kuasa (Ompu Mulajadi Nabolon-red) terhadap orang dikasihi dan disayangi (dihaholongi-red) adalah sebuah keyakinan, doa dan permohonan tercermin pada jenis Ulos tersebut. Misalnya, pemberian Ulos Ragi Hotang kepada mempelai (Ulos Hela-red) adalah sebuah keyakinan dan doa semoga rumah tangga pengantin berlangsung langgeng hingga umur tua, keluarga berbahagia (gabe, mamora, sangap-red) seperti kuatnya ikatan rotan (hotang-red). Demikian juga misalnya pemberian Ulos Bintang Maratur kepada Pahompu/Bere oleh Ompungbao atau Tulang adalah suatu doa dan keyakinan, bahwa sipenerima Ulos Bintang Maratur mampu mengatur, mengarahkan, membimbing dan  mengayomi adik-adiknya dikemudian hari.

Oleh karena itu, makna Ulos pada bangso Batak, khususnya Batak Toba bukanlah sekadar kain belaka tanpa arti dan makna religi sebagaimana pengertian, pemahaman keliru pihak-pihak ingin mendegradasi arti dan makna Ulos sebagai simbol adat budaya sarat makna nilai-nilai luhur warisan nenek moyang bangso Batak. 

Makna religi ini pulalah yang menjadi pedoman dan patokan penggunaan jenis Ulos oleh seseorang. Maksudnya ialah tidak sembarang Ulos bisa digunakan, tetapi disesuaikan dengan status masing-masing. Misalnya, jika seseorang belum pernah mengawinkan anak (pangoli anak, pamuli boru-red) belum berhak memakai Ulos Ragi Idup maupun Ulos Pinunsaan. Demikian halnya jika seseorang sangat dihormati (sangap, tarpandang-red) ditengah masyarakat sungguh sangat tak layak jika diberi Ulos Sadum, Ragi Hotang. Ulos yang layak dan pantas diberi kepada orang seperti itu ialah Ulos Jugia. 

Inilah bukti nyata, bahwa Ulos bagi bangso Batak, khususnya Batak Toba memiliki nilai religi yang dituangkan pada jenis, motif Ulos sehingga Ulos sarat arti dan makna hakiki sesuai keyakinan bangso Batak, khususnya Batak Toba terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Mulajadi Nabolon-red) pencipta alam semesta sebelum agama-agama impor masuk ke tanah Batak. 
Karena itu, sungguh keliru besar serta sesat pikir jika ada pihak-pihak tak bertanggungjawab memlintir arti dan makna Ulos seolah-olah berseberangan dengan agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hingga kerap dipertentangkan dengan agama dan keyakinan terhadap Tuhan pencipta alam semesta. Padahal, Ulos adalah media doa dari si pemberi Ulos sekaligus permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kiranya berkenan memberi berkat dan anugerah kepada si penerima Ulos bersangkutan. Hal itu tercermin pada untaian Umpama, Umpasa Batak Toba misalnya; “Dangka ni sitorop, tanggo pinangaitaithon. Simbur magodang ma dakdanak, sitongka ma panahitnahiton”. “Bagot na mararirang, hasonggopan ni ampapaluan. Badan muna na so jadi sirang, tondi muna masigomgoman”. “Martantan ma baringin, marurat jabijabi. Horas ma tondi madingin, tumpahon ni Ompunta Mulajadi”.

Ungkapan doa melalui Umpama dan Umpasa di saat pemberian ulos harus relevan dengan keyakinan pemberi Ulos yang dituangkan dalam Ulos. Sehingga jenis dan motif Ulos harus disesuaikan dengan tujuan perhelatan (ulaon-red) dilaksanakan ketika itu. Artinya, umpama, umpasa ketika pemberian Ulos harus sesuai dengan tujuan serta situasi kondisi yang ada. 
Dari berbagai uraian diatas jelaslah, bahwa Ulos bagai bangso Batak, khususnya Batak Toba memiliki arti dan makna hakiki tak boleh dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Ulos bukan sekadar kain biasa serta pemberiannya bukan pula hanya seremonial belaka. Sebab Ulos meliki arti dan makna historis, kultural, filosofis, religi sehingga harus dijaga, dirawat, dilestarikan serta dilindungi melalui payung hukum jelas dan tegas agar terhindar dari anasir-anasir ingin merusak dan menghilangkan Ulos salah satu simbol adat budaya Batak, khususnya Batak Toba.
Pemerintah, pemerintah daerah sudah seharusnya mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan simbol-simbol adat budaya lokal agar kekayaan adat budaya Nusantara tidak hilang atau punah akibat akulturasi ataupun inkulturasi menjadikan simbol-simbol adat budaya semakin terpinggirkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah daerah harus segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat (MHA) termasuk simbol-simbol adat budaya dengan sanksi hukum yang tegas agar arogansi intelektual ingin merusak situs-situs adat budaya warisan leluhur Nusantara dapat dihentikan secara konkrit ke depan. 
Ulos antara nilai komersil dengan nilai budaya.
Sesuai perkembangan teknologi pertekstilan semakin pesat belakangan ini, maka produk Ulos buatan pabrikasi pertekstilan telah semakin banyak, baik jumlah maupun jenis motifnya. Perkembangan itu, sadar atau tidak turut juga mendegradasi nilai Ulos sebagai salah satu simbol adat budaya bangso Batak, khususnya Batak Toba.
Betapa tidak…..????  Jika diperhatikan cermat dan seksama, Ulos tadinya bermakna dan bernilai adat budaya kini telah dijadikan bahan pakaian, asisoris, souvenir tanpa memperhatikan nilai-nilai luhur adat budaya terkandung dalam Ulos itu sendiri. Misalnya, Ulos Ragi Idup dijadikan bahan pakaian jas pria, dan jas tersebut dipakai oleh seorang anak muda ataupun seorang artis. Bukankah Ulos Ragi Idup hanya layak dan pantas dipakai oleh seseorang telah mengawinkan anak (pangoli anak, pamuli boru) menurut adat budaya Batak Toba ? Inilah salah satu kekeliruan pengertian serta memahami arti dan makna Ulos, tanpa disadari.
Oleh karena itu, jika ingin mendorong pertekstilan untuk pakaian, asesoris, souvenir sebaiknya bukan Ulos simbol adat budaya, melainkan motif-motif atau ornamen Batak, khususnya Batak Toba agar Ulos simbol adat budaya tidak mengalami penurunan nilai ditengah masyarakat, bangsa maupun negara.
Fenomena komersialisasi Ulos harus pula disadari salah satu ancaman nyata terhadap eksistensi Ulos simbol adat budaya. Nilai kesakralan Ulos sebagai simbol adat budaya harus benar-benar dijaga dan dilestarikan. Karena apabila tidak,  Ulos hanya dipandang dan diposisikan sehelai kain biasa yang bisa digunakan sesuai selera pemakainya.
Memosisikan Ulos secara tepat dan akurat adalah salah satu upaya nyata meluruskan arti dan makna Ulos sebagai simbol adat budaya bagi kehidupan bangso Batak, khususnya Batak Toba agar eksistensi Ulos tetap lestari sebagai salah satu aset nasional ataupun internasional.
Upaya Komunitas Ulos mengajukan/mengusulkan Ulos ke UNESCO sebagai salah satu warisan dunia sungguh sangat cerdas dan jenial apalagi upaya-upaya itu benar-benar tulus ihklas untuk melestarikan Ulos simbol adat budaya bangso Batak, tanpa muatan-muatan kepentingan tertentu.
Karena itu, diperlukan pengertian, pemahaman komprehensif paripurna tentang arti dan makna Ulos sebagai simbol adat budaya, bukan semata-mata mengejar nilai ekonomi belaka. Untuk itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi jenis dan macam Ulos melalui suatu penelitian mendalam dan mendetai agar Ulos tidak dipersimpangan jalan antara mengejar nilai ekonomi dengan nilai budaya. Perlu dipikirkan formula tepat dan akurat, mana bisa dijadikan pakaian, asisoris, souvenir, dan mana pula tak bisa dijadikan untuk itu. Artinya, harus jelas dan tegas mana bernilai komersialisasi dan mana pula bernilai adat budaya.
Horas ! Mauliate.

                                    Medan, 13 Agustus 2016

                                    Thomson Hutasoit.
(Penulis: Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Instansi Publik (ATRKTIP), penulis buku: Keluhuran Budaya Batak Toba, Solusi Adat Batak Toba, 1101 Umpama, Umpasa dongan tu Ulaon Adat, Kepemimpinan, Parsinabung, Sekretaris Umum Punguan Borsak Bimbinan Hutasoit, Boru, Bere Kota Medan Sekitarnya) tingggal di Medan.