rangkuman ide yang tercecer

Kamis, 12 Maret 2015

Warisan Ranjau Politik



Warisan Ranjau Politik
Oleh: Thomson Hutasoit
Direktur Eksekutif LSM Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP)

Sesungguhnya suksesi kepemimpinan nasional merupakan proses alamiah yang harus berlangsung dari satu rezim pemerintahan ke rezim pemerintahan berikutnya sesuai perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Asli) maupun (Amandemen). Tetapi proses suksesi sejak Presiden Republik Indonesia pertama Ir. Soekarno atau Bung Karno ke Presiden RI kedua Soeharto, Soeharto ke Presiden RI ketiga BJ Habibie, BJ Habibie ke Presiden keempat KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Gus Dur ke Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri atau Mbak Mega, Mbak Mega ke Presiden keenam Susilo Bambang Yudoyono (SBY), SBY ke Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) selalu mewariskan “ranjau politik” alias tak pernah mulus.  
Suksesi pemerintahan paling mutahir ialah pergantian rezim pemerintahan Susilo  Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono pada tanggal 20 Oktober 2014 yang sepertinya membangun tradisi baru dimana saat pelantikan Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan HM. Jusuf Kalla (JK) duduk berdampingan pada Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang pada periode-periode sebelumnya tak pernah terjadi peristiwa kenegaraan seperti itu.  
Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Isatana Negara yang menurut konstitusi tak diatur prosesi semacam itu. Sebab begitu Presiden/Wakil Presiden mengucapkan Sumpah/Janji di depan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia seketika itu pula secara otomatis berakhir masa periode pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono menurut konstitusi.   
Walaupun secara konstitusi tidak ada ketentuan yang mengatur tradisi seperti itu, tradisi baru suksesi nasional dari rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Bediono ke rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan HM. Jusuf Kalla (JK) 20 Oktober 2014 patut dimaknai salah satu langkah awal membangun kedewasaan berpolitik di tanah air. Apalagi jika tradisi baru tersebut benar-benar murni dan tidak meninggalkan “ranjau politik” pada pemerintahan berikutnya.  
Akan tetapi, jika seandainya tradisi baru suksesi nasional yang berlangsung hanya sekadar kamuflase politik dan penuh keberpurak-purakan maka makna sejati tradisi baru yang dibangun pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono ke pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-HM. Jusuf Kalla (JK) menjadi sirna dan tak bermanfaat apa-apa dalam membangun kedewasaan berpolitik bangsa ini.  
Jika rezim pemerintahan SBY-Boediono ingin mengubah tradisi pergantian rezim pemerintahan sebelum-sebelumnya yang tidak pernah berlangsung mulus, lancar dan damai alias tak meninggalkan “dendam politik” sangatlah tak elegan apabila masih mewariskan “rajau politik” pada pemerintahan berikutnya.
Rezim pemerintahan akan diganti harus berupaya keras mempersiapkan agenda-agenda nasional secara baik dan benar supaya tidak berpotensi menimbulkan kegaduhan, kekacauan politik pasca suksesi. Dengan demikian, rezim pemerintahan baru tidak direcoki atau diusik kegaduhan, kekacaun politik sehingga pemerintahan baru bisa bekerja efektif, efisien melanjutkan estafet kepemimpinan nasional lima tahun ke depan.
Tradisi baru suksesi nasional tanpa meninggalkan beban politik masa lalu adalah suksesi beretika dan beradab, serta pantas dan layak menjadi catatan sejarah perkembangan perpolitikan di republik ini. Akan tetapi, tradisi baru suksesi nasional yang masih mewariskan “ranjau politik” hanyalah sebuah filosofi “Katak Berenang” (Parlange-lange ni si bagur-red) yakni; jernih di depan keruh di belakang alias penciteraan diri yang dibungkus penuh keberpurak-purakan serta meninggalkan “bom” waktu pada pemerintahan baru.  
Politik Katak Berenang (Parlenge-lange ni si Bagur) sama sekali tak pantas dan layak diwariskan dalam politik beretika dan beradab sebab politik Katak Berenang yakni “jernih di muka keruh di belakang” sungguh sangat berbahaya terhadap rezim pemerintahan baru yang akan disibukkan kisruh, kegadugan politik warisan pemerintahan sebelumnya. Dan inilah yang dimaksudkan “Warisan Ranjau Politik” yang seharusnya tidak patut diwariskan pemerintahan lama ke pemerintahan penggantinya.    
Ranjau Politik.
Jika dicermati seksama kisruh, kegaduhan politik yang terjadi di republik ini pasca terpilihnya Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan HM. Jusuf Kalla (JK) 09 Juli 2014 lalu ada beberapa hal yang perlu ditelisik mendetail dan obyektif dibalik tradisi baru suksesi nasional 20 Oktober 2014 lalu.
Bila proses suksesi kepemimpinan nasional ingin terlaksana dengan baik tanpa gejolak politik maka pemerintahan sebelumnya harus membuka jalan terlaksananya suksesi pemerintahan yang mulus, lancar, damai tanpa “ranjau atau jebakan” politik sehingga pemerintahan baru benar-benar efektif, efisien melanjutkan pemerintahan ke depan.
Untuk itu, berbagai produk peraturan perundang-undangan yang melibatkan eksekutif (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hendaknya diupayakan tidak berpotensi menimbulkan kisruh ataupun kegaduhan politik bagi pemerintahan baru selaku pemegang estafet kepemimpinan nasional sehingga pergantian rezim pemerintahan tidak menimbulkan goncangan politik yang menggangu roda pemerintahan berikutnya. Artinya, rezim pemerintahan boleh berganti secara alamiah tapi roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.  
Tetapi fakta membuktikan, terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD oleh sebahagian besar anggota DPR RI periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juli 2014 yang dimotori Koalisi Merah Putih (KMP) yaitu; Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat (PD) mengambil sikap “abu-abu” telah menimbulkan kisruh, kegaduhan politik di negeri ini.
Koalisi Merah Putih (KMP) pada pemilihan presiden 09 Juli 2014 adalah pendukung/pengusung pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto/Hatta Rajasa yang dikalahkan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)/H.M. Jusuf Kalla yang didukung/diusung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang jumlah kursinya di DPR RI minoritas.
Kekalahan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) mengusung pasangan Prabowo Subianto/Hatta Raja dalam pemilihan presiden 09 Juli 2014 menjadi rentetan pertarungan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ditandai lahirnya UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang sangat controversial yang pada akhirnya menyapu bersih pimpinan DPR RI berserta alat kelengkapan dewan (AKD). PDI-Perjuangan selaku pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2014 tidak bisa otomatis menduduki posisi Ketua DPR RI periode 2014-2019. Padahal pada periode sebelumnya yakni 2009-2014 Partai Demokrat pemenang pemilihan legislatif (Pileg) otomatis menduduki Ketua DPR RI periode 2009-2014 (Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD atau MD3-red).       
Selanjutnya, empat hari menjelang akhir masa baktinya, 26 September 2014 DPR RI periode 2009-2014 kembali menyetujui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau yang dikenal UU Pilkada oleh DPRD atau pemilihan tidak langsung. Kemudian Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada untuk membatalkan UU RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh DPRD.
Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada telah menimbulkan kisruh, kegaduhan politik membebani serta merepotkan Jokowi-JK diawal-awal pemerintahannya.  
Seandainya, pemerintahan sebelumnya (SBY-Boediono-red) benar-benar membangun  tradisi baru suksesi nasional maka UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU RI Nomor 22 tentang Pilkada yang menimbulkan kegaduhan dan kisruh politik tak akan pernah lahir sebab DPR RI periode 2009-2014 mayoritas dikuasai Partai Demokrat selaku partai pemerintahan rezim Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono yang seluruh anak negeri ini tahu tergabung dalam Setgab Koalisi Partai-SBY-Boediono.  
Sungguh sangat disayangkan, niat baik Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dan Edi Baskoro Yudoyono (Anak SBY-red) Sekretaris Jenderal Partai Demokrat “diciderai dan dikotori” anggota DPR RI dari partainya sendiri dengan melakukan walkout di saat-saat genting pengambilan keputusan tentang UU RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada. Padahal menurut pernyataan SBY di berbagai media Susilo Bambang Yudoyono (SBY) memerintahkan para anggotanya di DPR RI suapaya allout memperjuangkan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada) dengan tambahan syarat, bukan melakukan tindakan walkout yang membuka kemenangan kubu Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui UU RI Nomor 22 Tahun 2014 pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung.  
Bermain cantik dan canggih dalam politik merupakan suatu kepiawian walau pada akhirnya bisa dianalisis apakah benar atau berpurak-purak benar, setuju atau berpurak-purak setuju atas lahirnya undang-undang yang menuai penolakan publik itu.  
Untuk menganalisis makna dibalik pernyataan politik perlu dilihat dan diketahui secara pasti siapakah   pengusul UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, UU RI Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada. Pemastian itu sangat diperlukan supaya terlihat jelas, terang-benderang siapa paling “bernafsu atau berkepentingan” atas lahirnya Undang-undang penuh kontrovesi itu.  
Bila pemerintah yang mengusulkan sebuah undang-undang maka undang-undang tersebut merupakan inisiatif pemerintah, sebaliknya jika DPR RI yang mengusulkan undang-undang berarti inisiatif DPR RI lah melahirkan undang-undang tersebut.
Memahami mekanisme pengajuan undang-undang secara utuh dan jelas memberi pemahaman komprehensif paripurna terhadap publik untuk selanjutnya bisa menilai obyektif siapakah sebenarnya “biang kerok” dibalik kisruh, kegaduhan politik atas lahirnya Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Sebab acapkali ditemukan politik cuci tangan ala Pontius Pilatus yang seolah-olah tak berdosa dan terlibat dalam suatu kebijakan, kasus ketika terjadi kisruh atau kegaduhan atas kebijakan atau kasus tersebut.
Politik cuci tangan, politik kambing hitam, politik penciteraan dan lain sebagainya bukanlah barang baru di dunia politik kumuh tak beradab di jagat raya ini. Itu pulalah sebabnya sangat sukar dan sulit mengetahui, memahami antara yang benar-benar dengan yang berpurak-purak dalam keputusan politik. Masing-masing dengan piawi membentangkan argumentasi canggih mempertahankan pendapatnya. Akibatnya, rakyat semakin bingung dan sulit menentukan siapa yang benar-benar dan siapa pula yang berpurak-purak.
Warisan ranjau politik adalah sebuah potensi yang bisa memicu kisruh, kegaduhan politik yang diwariskan pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan selanjutnya. Berbagai kebijakan dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial, hukum, pertahanan dan keamananan serta kebijakan publik lainnya yang berpotensi menimbulkan gejolak ditengah-tengah kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara menjadi beban pemerintahan selanjutnya.
Pemerintahan baru yang seharusnya bisa berjalan efektif, efisien untuk melanjutkan pemerintahan pendahulunya justru disibukkan berbagai kasus yang belum terselesaikan di masa pemerintahan sebelumnya. Berbagai ranjau politik yang selalu mewarnai perjalanan negeri ini dari satu rezim pemerintahan ke rezim pemerintahan berikutnya seperti; bebab utang, peraturan perundang-undangan tumpang tindih, tindak pidana korupsi, illegal fishing, illegal logging, illegal mining, kewibawaan lembaga penyelenggara negara atau pemerintahan, serta perseteruan antar institusi yang tidak pernah terselesaikan dengan tuntas.
Sebagai tradisi baru pergantian rezim pemerintahan yang di mulai pada era Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono ke Jokowi-Jusuf Kalla walaupun masih diselimuti “warisan ranjau politik” patut dimaknai lahirnya “Tonggak Sejarah Baru” suksesi kepemimpinan nasional yang perlu ditradisikan pada pemerintahan berikutnya. Yang tidak perlu ditradisikan ialah mewariskan ranjau politik agar negeri ini terhindar dari kisruh, gaduh, dan prahara politik menguras energi bangsa terbuang sia-sia.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla perlu kiranya lima tahun ke depan mempersiapkan susksesi nasional atau pergantian rezim pemerintahan yang lancar, mulus, dan damai, tanpa mewariskan ranjau politik kepada pemerintahan selanjutnya.  
Kisruh, gaduh, prahara politik yang terjadi di awal-awal pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla harus dijadikan pelajaran berharga, dan tak akan terulang kembali di masa akan datang agar benar-benar seperti pernyataan Jokowi, bahwa pemilihan umum adalah pesta dan kegembiraan rakyat, bukan menimbulkan ketakuatan.
                                                                                                            Medan, 09 Maret 2015

                                                                                                            Thomson Hutasoit.
(Penulis: Alumni Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Lemhannas RI bagi kalangan Akademisi, Birokrasi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, di Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2014) tinggal di Medan.     
  
     
              

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.