rangkuman ide yang tercecer

Rabu, 15 Agustus 2012

Membangun Sumatera Utara dari Desa


Oleh : Thomson Hutasoit
Bagian Pertama
Pendahuluan. 

Salah satu kelemahan paradigma pembangunan sentralistik Top Down adalah terjadinya konsep-konsep bias yang digelontorkan pusat-pusat pemerintahan sehingga seluruh program pembangunan terkesan proyek tinggal proyek alias mubazir dan sia-sia. 

Konsep pembangunan bersifat elitis serta tidak didasarkan pada kebutuhan riil rakyat pedesaan menjadikan penggelontoran dana pembangunan tidak maksimal mendongkrak peningkatan penghidupan rakyat di daerah.

Bahkan konsep-konsep elitis itu telah menimbulkan berbagai probelema ditengah-tengah kehidupan rakyat daerah. 

Misalnya, pertumbuhan investasi di daerah bukan investasi daerah menggusur rakyat dari ruang aktivitas mata pencaharian sehari-hari. 

Akibatnya, kedatangan investasi di daerah tidak memperkuat pemberdayaan rakyat malah merampas, merampok hak-hak keperdataan seperti; penggusuran masyarakat hukum adat dari pengelolaan serta pengusahaan hutan, perampasan tanah ulayat dengan dalih pertumbuhan investasi dan lain sebagainya. 

Konsep pembangunan sentralistik selalu didasarkan pertumbuhan pendapatan negara melalui rezim pajak cenderung bias terhadap perkuatan atau pemberdayaan rakyat pedesaan. 

Padahal, fondasi ekonomi akan kuat jika ekonomi pedesaan tumbuh dan berkembang.

Salah satu bukti kekeliruan paradigma sentralistik adalah angka kemiskinan rakyat pedesaan sangat tinggi hingga pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah untuk program bantuan beras rakyat miskin (raskin), bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain sebagai “penebus dosa” kekeliruan, kesalahan paradigma pembangunan tidak pernah mendorong pertumbuhan daya saing rakyat pedesaan secara nyata dan optimal. 

Pemerintah selalu berorientasi capain angka-angka pertumbuhan makro sementara tingkat capaian angka pertumbuhan makro itu tidak berkorelasi linier dengan kondisi empirik rakyat pedesaan.

Akibatnya, terjadi bias pandang sangat lebar antara klaim-klaim keberhasilan yang didengung-dengungkan pemerintah dengan kondisi faktual penderitaan rakyat daerah pedesaan termasuk daerah pinggiran atau tapal batas daerah maupun negara. 

Selain daripada itu, pembangunan sentralistik Top Down  cenderung menjadikan rakyat sekadar obyek pembangunan belaka bukan subyek pembangunan, akibatnya partisipasi rakyat dalam pembangunan sangat minim bahkan tidak ada sama sekali. 

Drs. Suprapto & Ir. Rob van Raaij (2007) mengatakan,” Pembangunan yang berbasis pada partisipasi masyarakat dilihat dari sudut pandang sosial budaya sebenarnya sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan  dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Kerjasama saling menguntungkan, gotong royong merupakan bentuk-bentuk partisipasi yang sudah menjadi bagian tradisi dalam masyarakat. 

Kebijakan lokal seperti budaya konsensus (musyawarah untuk mencapai mufakat) memilik peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi  menjadi penting pada jaman otonomi daerah, dengan alasan; 

Pertama, karena tugas pembangunan ekonomi lebih banyak dibebankan kepada Daerah Otonom, khususnya kabupaten dan kota, dan penerintah daerah. 

Keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia secara nasional, merupakan penjumlahan dari keberhasilan pembangunan ekonomi di setiap daerah. 

Artinya, setiap kegagalan pembangunan ekonomi di daerah, menjadi faktor pengurang dari keberhasilan. 

Kedua, model pembangunan ekonomi yang relatif paling sesuai untuk kondisi saat ini adalah pembangunan ekonomi yang berbasiskan partisipasi masyarakat”. (Drs. Suprapto & Ir. Rob van Raaij, KAS, 2007). 

Konsep pembangunan ekonomi pedesaan dilandasi kearifan lokal tentu sangat membutuhkan kepala daerah betul-betul mengenal serta memahami karakteristik geografi, demografi, klimatologi, etnomologi daerah secara langsung. 

Misalnya, Calon Gubernur, bupati/walikota pernah berpengalaman memimpin kecamatan dan/atau pedesaan. 

Sebab seorang mantan kepala desa atau lurah  pasti lebih memahami kondisi riil daerah karena kepala desa atau lurah adalah pemerintah tertinggi di level pemerintahan paling rendah bersentuhan langsung dengan rakyat. 

Konsentrasi penduduk berada di pedesaan atau kelurahan sehingga seorang Kepala Desa atau Lurah memahami betul kondisi riil kebutuhan rakyat di level paling bawah. 

Dengan mengetahui, memahami kebutuhan rakyat dengan baik dan benar selanjutnya memformulasi ke dalam rencana pembangunan di tingkat provinsi merupakan langkah nyata konsep pembangunan “Bottom Up” sehingga seluruh enerji pembangunan efektif, efisien serta berkorelasi linier dengan kebutuhan rakyat pedesaan secara langsung. 

Bila seorang gubernur berasal dari mantan Kepala Desa (Kades) dan  Bupati/Walikota maka konsep pembangunan pedesaan berparadigma “Bottom Up” sesuai sistem penyelenggaraan otonomi daerah tidak perlu lagi diragukan.

Membangun Desa membangun Sumatera Utara. 

Membangun seluruh desa di Provinsi Sumatera Utara sentra pertumbuhan ekonomi pedesaan tentu dihadapkan pada keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Akan tetapi pola pikir demikian sangatlah tidak sesuai dengan paradigma otonomi daerah yang dilaksanakan saat ini.

Pola pikir berorientasi pada besaran APBD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah paradigma usang dan ketinggalan jaman. 

Karena itu pula lah dituntut kemampuan entrepreneuership dari seorang gubernur, bupati/walikota untuk menjalankan roda pemerintahan daerah sebagai daerah otonom.

Kemampuan seorang gubernur, bupati/walikota untuk mendorong tumbuhnya kemitraan efektif partisipatif saling menguntungkan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat daerah merupakan salah satu syarat mutlak harus dimiliki seorang gubernur, bupati/walikota. 

Menurut Drs. Suprapto & Ir. Rob van Raaij langkah-langkah yang perlu dilakukan seorang gubernur ataupun bupati/walikota antara lain:

1.      Perumusan model-model kemitraan yang paling tepat dilakukan.
2.      Perumusan kriteria mitra potensial sebagai mitra pemerintah.
3. Terciptanya model-model kemitraan antara pemerintah dengan pelaku ekonomi,  pemerintah dengan masyarakat, dan antar para pelaku ekonomi dengan masyarakat dalam kegiatan usaha ekonomi, penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pelayanan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah (gubernur, bupati/walikota) harus membentuk Forum for  Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) dengan melibatkan semua pelaku dalam masyarakat yang menjadi ciri utama dalam pendekatan forum lintas pelaku FEDEP sebagai berikut:

·        Pembangunan daerah menciptakan situasi yang menguntungkan bagi semua pihak.
·        Peningkatan tanggung jawab individu dan penguatan sosial kemasyarakatan.
·        Menggerakkan sumber daya yang ada.
·        Orientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.
·        Fokus pembangunan daerah yang bersifat jangka panjang. 

Forum lintas pelaku merupakan mitra pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan ekonomi daerah berparadigma partisipatif. 

Dan melalui model pembengunan demikianlah pertumbuhan pelaku-pelaku usaha meningkat dalam waktu jangka panjang. 

Bila perlaku-pelaku usaha di daerah bertumbuh dengan pesat maka pemerintah daerah tidak lagi dipusingkan program “belas kasihan”  seperti beras rakyat miskin (Raskin), bantuan langsung tunai (BLT),  bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau apapun namanya yang cenderung bersifat politis. 

Apakah tidak keliru besar bila para petani yang seharusnya menjadi suplier hasil-hasil pertanian seperti beras, jagung, kedelai, garam, dan lain-lain menjadi rakyat miskin dan harus penerima beras rakyat miskin (Raskin) akibat ketidakberpihakan kebijakan pembangunan untuk memberdayakan mereka. 

Berbagai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah tanpa bertujuan meningkatkan keberdayaan ekonomi rakyat secara riil adalah kebijakan amat sangat keliru dan salah kaprah serta menjadikan rakyat pengidap penyakit adiktif atau ketergantungan belas kasihan pemerintah. 

Segala sumber daya alam (SDA) Sumatera Utara berada di dan sekitar rakyat pedesaan akan tetapi bila rakyat pedesaan tidak memiliki akses terhadap SDA tersebut apakah mungkin mereka raih peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan ? 

Misalnya, masyarakat hukum adat dan rakyat disekitar hutan tidak memiliki ruang aktivitas lagi pasca terbitnya SK Menhut No. 44 Tahun 2005 tentang Penghunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Utara yang memasukkan permukiman, perkampungan, perkantoran, rumah ibadah, Tambak/Tugu, persawahan, perladangan menjadi kawasan hutan lindung. 

Kedatangan investasi kehutanan telah menimbulkan aneka penderitaan rakyat termasuk hilangnya potensi mata pencaharian sebagai sumber penghidupan.

Sementara dari kaca pemerintah pertumbuhan investasi demikian dianggap sebuah prestasi spektakuler tanpa memperhitungkan ekses-ekses negatif merusak tatanan kearifan lokal (hukum adat) serta hilangnya potensi ekonomi rakyat setempat atau rakyat pedesaan.

Salah satu kekeliruan besar sekaligus penghianatan terhadap pasal 33 UUD Republik Indonesia 1945 adalah pemberian mutlak absolut bumi, air dan ruang angkasa serta sumber-sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya kepada investor asing termasuk sumber-sumber kekayaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak yang dengan tegas dilarang konstitusi negara.

Sementara rakyat pemilik kedaulatan di republik ini dijadikan penonton budiman dan penerima limbah bahkan terusir dari tanah leluhurnya. 

Bukankah pasal 33 UUD Republik Indonesia 1945 dengan tegas mengamatkan “Bumi, air, ruang angkasa serta sumber-sumber kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat ?”. 

Pasal inilah seharusnya landasan arah atau paradigma pembangunan membangun  Sumatera Utara dari Pedesaan, membangun Indonesia dari daerah-daerah provinsi sehingga kedaulatan ekonomi kuat sekaligus menggenapi janji proklamasi mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. 

Seindah apapun visi-misi Calon Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018 tanpa bertujuan mempercepat amanah pasal 33 UUD Republik Indonesia 1945, bisa dipastikan adalah sebuah kepalsuan dan mimpi di siang bolong.
(Bersambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.