rangkuman ide yang tercecer

Minggu, 05 Agustus 2012

Solusi Perbedaan Adat pada Batak-Toba


Bagian Ketiga.

Mengetahui serta memahami akar permasalahan dengan paripurna. 

Pada dasarnya, kesulitan mencari solusi permasalahan disebabkan kurangnya kemampuan diplomasi pemangku-pemangku adat ataupun parsinabung, parsinabul, parsaut untuk menemukan titik temu (win-win solution) atas perbedaan adat tersebut.

Ego memaksakan kehendak tanpa didasari alasan-alasan rasional menjadi salah satu pemicu sulitnya mencapai kesepakatan bersama. Misalnya, kalimat-kalimat “menurut adat di daerah kami” (baca: na masa di adat nami) digunakan sebagai alat pamungkas untuk menolak dan mementahkan adat pihak lain bukanlah cara elegan dan bijaksana.

Sebab apabila setiap pihak menonjolkan adat kebiasaan masing-masing kapan tercipta kata sepakat (baca: hata ninnta) dalam adat yang berbeda.

Kemampuan serta kemahiran pemangku adat atau parsinabung, parsinabul, parsaut dalam situasi kondisi kebuntuan dituntut menjadi “hakim” arif dan bijaksana agar seluruh pihak tidak ada merasa terzolimi atau termarjinalisasi.

Aturan, kaedah, norma kebiasaan yang berbeda-beda harus dihargai, dihormati setara dan seimbang sehingga tidak ada merasa dirugikan atau diuntungkan. Membentangkan alasan-alasan rasional sesuai akar permasalahan dipastikan akan mendapat respon positif serta memudahkan terwujudnya kata sepakat (baca: hata ninnta). 

Menurut pengamatan penulis, permasalahan perbedaan adat paling sering muncul adalah ketika ulaon adat perkawinan (baca: marunjuk/mangadati/pasahat sulang-sulang ni pahompu huhut manggarar adat na gok) serta ulaon adat orang meninggal (baca: ulaon adat na monding) yang melibatkan perbedaan adat daerah. 

Permasalahan itu dilatari keinginan pelaksanaan adat berdasarkan adat kebiasaan daerah masing-masing tanpa membedakan bentuk, jenis dan macam adat yang hendak dilaksanakan. 

Padahal, pelaksanaan adat Batak-Toba tidak pernah terlepas dari maksud dan tujuan adat itu dilaksanakan.

Artinya, pelaksanaan adat tergantung maksud dan tujuan seperti ungkapan “mamereng sundung ni hau do parpeakna”. Bukan seremonial belaka.

Kategori, klasifikasi adat juga sangat menentukan bentuk, jenis dan macam pelaksanaan adat pada Batak-Toba. Misalnya, apakah ulaon adat di jabu atau ulaon di alaman, ulaon adat orang  hidup atau ulaon adat untuk orang meninggal.

Kategori, klasifikasi ulaon adat demikian tentu saja mempunyai maksud dan tujuan berbeda satu sama lain. 

Sehingga amat sangat sulit mendudukkan permasalahan tanpa mengetahui dan memahami dengan baik dan benar bentuk. jenis, dan macam adat yang ada. 

Menjeneralisasi, menyamakan arti, maksud dan tujuan pelaksanaan seluruh bentuk, jenis, dan macam adat berpotensi menimbulkan kekeliruan semakin luas dan mendalam sehingga diperlukan penggalian makna hakiki dari setiap pelaksanaan adat. 

Pengetahuan, pengertian dan pemahaman sekadar “Eme na masak digagat ursa, ima na masa ima taula” atau apa yang biasa dilakukan orang itulah kita lakukan bisa menimbulkan kekeliruan dan penyimpangan semakin jauh. 

Leluhur Batak-Toba memberi jalan keluar (way out) pada ulaon adat bersifat kekecualian tetapi hal itu tidak lah berarti boleh dijadikan adat kebiasaan serta  dilembagakan permanen sebagaimana dibuktikan ungkapan “Ndang andor sipaihut-ihuton”.

Artinya, bukan ketentuan adat dilanggengkan atau dipermanenkan. Bentuk, jenis dan macam ulaon adat seperti itu adalah kompromistis serta jalan keluar memecahkan kebuntuan bersifat khusus.

Bila bentuk, jenis dan macam ulaon adat yang dilahirkan berdasarkan kompromistis khusus dijadikan ketentuan umum serta  dilembagakan melalui idiom “Eme na masak digagat ursa, ima na masa ima taula” maka nilai-nilai luhur, makna hakiki ulaon adat Batak-Toba akan sirna bahkan hilang sama sekali. 

Padahal, prinsip dasar adat “Jongjong pe adat i ndang jadi tabaon, peak pe adat i sitongka langkaan”. 

Prinsip itu adalah landasan pelembagaan adat Batak-Toba agar tercipta kepastian maksud, tujuan serta makna hakiki adat sebagai fondasi peradaban. 

Segala bentuk anomali pelaksanaan adat budaya sangat kurang elegan bila dijadikan dalil umum serta dipermanenkan. 

Sebab hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian (baca: sigoje-goje, silomo-lomo) adat seperti ungkapan,”Mulle-ulle sanggul ni parjabu bona, boasa mulle-ulle alani hasuhutonna” atau dalam bahasa kerennya ”semau gue”,  emangnya gue pikirin, gue punya hajatan (baca: hasuhuton) kok orang lain ngatur.

Bila dianalogikan dengan sistem berhukum di negeri ini maka kompromistis adat dalam situasi kondisi khusus sama halnya dengan lahirnya “Yurisprudensi” Mahkamah Agung (MA) karena pasal-pasal hukum dalam peraturan perundang-undangan tidak ada mengaturnya sehingga Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Perbedaannya adalah Yurisprudensi menjadi landasan hukum permanen sedangkan kompromistis adat khusus tidak demikian  “Ndang andor sipaihut-ihuton” yakni tidak dilembagakan serta tidak berlaku umum terus menerus.

Kompromistis adat khusus sifatnya insidental serta kasuistis. 
 
Menjadikan kasus-kasus bersifat khusus “Ndang andor sipaihut-ihuton” menjadi ketentuan umum serta  dipemanenkan berpotensi merusak tatanan umum  terlembagakan. 

Sementara kasus-kasus khusus hanyalah “terobosan” untuk menyelesaikan situasi kondisi krusial melalui “Aek godang tu aek laut, dos ni roha sibahen na saut”. 

Karena itu, kasus “Ndang andor sipaihut-ihuton” tidak bisa dijadikan dalil, norma adat melalui ungkapan “Eme na masak digagat ursa, ima na masa ima taula”. 

Sebab membiasakan apalagi melembagakan kesalahan atau kasus-kasus khusus menjadi kaedah umum akan merusak tatanan baku pelaksanaan adat serta mendegradasikan makna hakiki adat itu sendiri. 

Sehingga harus dihindari yustifikasi adat berdasarkan “Eme na masak digagat ursa, ima na masa ima taula” yang notabene “Ndang andor sipaihut-ihuton”. 

Pemahaman paripurna tentang bentuk, jenis dan macam adat serta kemampuan melakukan diplomasi atau lobi-lobi adat merupakan suatu keharusan bagi para pemangku adat ataupun parsinabung, parsinabul, parsaut agar mudah menemukan solusi seandainya terjadi perbedaan adat dalam suatu ulaon adat Batak-Toba. 

Mempertahankan kebenaran yang masih bersifat debatebel tanpa memahami arti, makna sejati dari suatu ulaon adat sangatlah keliru besar dan tidak mustahil akan menimbulkan aneka gesekan yang seharusnya tidak perlu terjadi.
(Bersambung).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.