rangkuman ide yang tercecer

Kamis, 09 Agustus 2012

Pemerintah Harus Beri Keteladanan Patuhi Putusan MK 45


Medan, DETEKSINEWS.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Transparansi Kinerja Instansi Publik (ATRAKTIP) menegaskan “Pemerintah harus beri keteladanan patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 /PUU-IX/2011 tertanggal 21 Pebruari 2012 tentang penghunjukan kawasan hutan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap alias membatalkan SK Menhut No. 44 tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara”.

Penegasan itu disampaikan Thomson Hutasoit dalam siaran persnya hari Rabu (8/8) di Medan atas pemberitaan salah satu media (SIB,8/8 red) dengan judul,  Kadishut SU JB Siringo-ringo: SK masih berlaku, Menhut sudah buat surat edaran.

Thomson Hutasoit menilai bahwa penerbitan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan SE MM tertanggal 3 Mei 2012 pasca terbitnya Putusan MK No. 45 tertanggal 21 Pebruari 2012 merupakan pembangkangan hukum terhadap putusan pengadilan bersifat final. 

Bila pemerintah tidak tunduk dan patuh serta menghormati putusan hukum MK bersifat final ”jangan salah kan rakyat jika tidak percaya lagi terhadap putusan hukum di republik ini”, tegasnya. 

“Siapa pun di republik ini harus tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45 adalah putusan hukum tetap tidak boleh diajukan upaya hukum lain”.

Kita melihat upaya pengujian materi atas SK Menhut No. 44 Tahun 2005  ke  Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah maju dalam upaya membangun kepastian hukum di negeri ini.

Tetapi bila pemerintah sendiri tidak mau tunduk dan patuh serta menghormati putusan hukum bersifat final ( Putusan MK-red) apakah republik ini masih pantas disebut negara hukum, tanyaknya balik bertanya.

Penerbitan Surat Edaran Menteri Kehutanan RI pasca putusan MK No. 45 tertanggal 21 Pebruari 2012 merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan hukum secara telanjang dari pemerintah dilandasi “arogansi “ kekuasan. 

Surat Edaran yang mengangkangi Putusan MK No. 45 mirip dengan SK Menhut No. 44 Tahun 2005 yang mengangkangi Hukum Dasar Tak Tertulis yakni Hukum Adat di bumi Nusantara. 

Seharusnya, pemerintah segera melakukan sosialisasi Putusan MK No. 45 bukan malah menerbitkan Surat Edaran aneh-aneh membingungkan rakyat yang sudah lama terlunta-lunta menuntut hak keperdataannya, tegas pemerhati hak masyarakat adat ini.

Kita khawatir Surat Edaran Menteri Kehutanan RI pasca Putusan MK No. 45 akan memicu gelombang unjuk rasa eksklasi besar, dan tidak mustahil anarkhis. 

Bila sinyalemen itu benar, ”pemerintah harus bertanggung jawab atas seluruh ekses-ekses  bakal terjadi seperti di Mesuji dan daerah-daerah lain”.  

Siapa pun yang masih berpikiran cerdas pasti tahu bahwa SK Menhut No. 44 Tahun 2005 tentang Penghunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara telah membawa “malapetaka” terhadap kehidupan rakyat secara langsung. 

Buktinya, pasca terbitnya SK Menhut No. 44 Tahun 2005 banyak kawasan, permukiman, perkampungan, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, Tambak/Tugu, areal persawahan, perladangan masyarakat telah “dirampok” menjadi kawasan hutan lindung.

“Perampasan, perampokan hak-hak keperdataan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat walau dengan alasan apa pun adalah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) paling berat di republik yang mengklaim diri negara hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) ini”, ketus penulis buku “Meneropong serta mengamati visi-misi Gubernur Sumatera Utara H. Syamsul Arifin Silaban SE, ‘Rakyat Tidak Lapar, Tidak Bodoh, Tidak Sakit dan Punya Masa Depan’ itu. 

 "Tindakan itu lebih kejam, keji dan sadis dibandingkan tindakan penjajah kolonial di masa lampau". 

Penjajah kolonial saja pun tidak berani merampas atau merampok hak-hak keperdataan rakyat secara langsung dan terang-terangan, melainkan menggunakan para ”penghianat” anak negeri untuk menghianati bangsanya sendiri.

Oleh karena itu, bila Plt Gubernur H. Gatot Pujo Nugroho, ST masih komit dan konsisten dengan visi-misi “Rakyat Tidak Lapar, Tidak Bodoh, Tidak Sakit dan Punya Masa Depan” ketika masa kampanye lalu bersama H. Syamsul Arifin SE maka harus segera melakukan langkah-langkah konkrit merespons aspirasi rakyat melalui  gelombang unjuk rasa ribuan massa di Kabupaten Humbang Hasundutan, Samosir dan lain-lain menuntut pembatalan SK Menhut No. 44 Tahun 2005 yang telah menyengsarakan mereka, seru Thomson Hutasoit mengingatkan visi-misi ”Syampurno” 2008 lalu.

Plt. Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho, ST harus segera melakukan koordinasi dengan bupati/walikota, dinas-dinas terkait, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk menemukan solusi permasalahan SK Menhut No. 44 tahun 2005 yang telah membelenggu kehidupan rakyat di daerah ini.

Visi-misi “Rakyat Tidak Lapar, Tidak Bodoh, Tidak Sakit dan Punya Masa Depan” hanyalah sebuah kebohongan atau kecap politik apabila rakyat tidak memiliki kepastian hukum hak-hak keperdataan, tidak memiliki lahan ruang aktivitas, tidak memiliki keamanan dan kenyaman berusaha akibat SK Menhut No. 44 Tahun 2005 yang telah “dibatalkan” Putusan MK No. 45 di intervensi Surat Edaran Menteri Kehutanan RI, sebut Thomson Hutasoit. (M.1).     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.